Investasi Pulau pulau Kecil
Pendahuluan
Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau, lebih dari 99% merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km2, dimana 16.671 diantaranya sudah dilaporkan atau didepositkan ke PBB, sementara sebanyak 820 pulau lainnya telah diverifikasi sisanya belum dilakukan verifikasi. Pulau-pulau kecil Indonesia memiliki tipologi, topografi, dan luasan yang beragam. Dari 16.671 pulau yang sudah di laporkan ke PBB, ada 1.766 pulau (10,59%) merupakan pulau berpenduduk dan 14.905 pulau (89,41%) tidak berpenduduk. Mayoritas pulau Indonesia termasuk pulau sangat kecil (tiny island) dengan luas di bawah 100 km2. Sekitar 66,65% atau 11.666 pulau Indonesia memiliki luas daratan hanya 0-5 hektar, sisanya berturut-turut memiliki luas 5-100 hektar (20,46%), 100-1.000 hektar (6,65%), dan 1.000-10.000 hektar (2,50%).
Ada sejumlah 8.837 (53,01%) pulau-pulau kecil yang ukuran luas daratanya hanya 0 – 1 Ha, dimana pulau ukuran tersebut tidak diperuntukkan untuk inverstasi, tapi peruntukannya adalah untuk kegiatan konservasi, pendidikan, penelitian, pertahanan dan keamanan. Pulau yang bisa dilakukan investasi adalah pulau-pulau kecil yang ukuran luas daratannya lebih besar dari 1 Ha. Jenis kegiatan untuk investasi di pulau-pulau kecil disesuaikan dengan luasan pulau, tipologi pulau dan tofogtafi pulau. Jumlah pulau-pulau kecil yang bisa dilakukan investasi adalah sebanyak 5.594 pulau yang terdiri dari 3.862 pulau yang merupakan areal penggunaan lainnya (APL) dan tidak berpenduduk serta 1.732 pulau-pulau kecil berpenduduk.
Sejauh ini, berbagai potensi kelautan, perikanan, pariwisata dan jasa-jasa lingkungan lainnya di pulau-pulau kecil ini belum dimanfaatkan secara optimal akibat beberapa hambatan, antara lain kelengkapan peraturan perundang-undangan dan minimnya promosi investasi. Pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis turunannya, maka investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat lebih didorong untuk meningkatkan Pendapatan Negara, mendorong percepatan pembanguan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi Terkait Perizinan Pemanfaatan Pulau Kecil
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan investasi diprioritaskan bagi kegiatan budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, dan peternakan. Untuk pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2, pemanfaatannya harus memperhatikan jenis kegiatan yang diperbolehkan, yang diperbolehkan dengan syarat, dan yang tidak diperbolehkan berdasarkan luasan, topografi, dan tipologi pulau, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka PMA dan Rekomendasi Pemanfaatan PPK dengan Luas kurang dari 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Kewajiban memiliki izin dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil telah diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Pasal 18 Angka 22 yang berbunyi dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Turunan UU Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan di pulau-pulau kecil selanjutnya dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu pasal 24 ayat 2 Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut (dintaranya izin pemanfaatan pulau-pulau kecil). Peraturan terkait lainya dalam perizinan pemanfatan pulau-pulau kecil adalah Pepres 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfatan PPK dan Peraturan Menteri Kelautan, dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permen KP No. 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi).
Untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, tarif Izin pemanfaatan PPK dalam rangka PMA ditetapkan sebesar 5% X Faktor S atau sekitar Rp30.824.106,23 per hektar (Kepmen KP Nomor 24 Tahun 2020), sedangkan tarif Rekomendasi pemanfaatan PPK dengan luas di bawah 100 km2 sebesar Rp25.460.000,00 masih menunggu penetapan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk menjamin kelestarian lingkungan pulau-pulau kecil dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya pulau, Pemerintah telah mengatur batasan luasan lahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulaudikuasai oleh Negara dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelau usaha. Dari luasan 70% tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30% untuk ruang terbuka hijau hal ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka PMA.
Prosedur Perizinan Pemanfaatan Pulau Kecil
Pemanfaatan PPK dapat dilakukan oleh korporasi, koperasi, maupun orang perseorangan. Bagi penanaman modal asing, harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka PMA dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Adapun bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan kegiatan pemanfaatan PPK dengan Luas di Bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) harus mendapatkan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Beberapa persyaratan Usaha yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka PMA adalah : (i) Permohonan pemenuhan komitmen Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan; (ii) Rekomendasi dari Bupati/Walikota; (iii) Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); (iv) Dokumen rencana usaha yang meliputi ( Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan; Peta lokasi pemanfaatan pulau, luasan dan koordinat geografis; Rencana pemberian akses publik; Rencana Pengalihan Teknologi; Rencana Kerjasama dengan Peserta Indonesia; Rencana Pengalihan Saham secara bertahap kepada Peserta Indonesia; dan Pertimbangan aspek ekologi, sosisal budaya dan ekonomi.
Sementara untuk Rekomendasi Pemanfaatan PPK dengan Luas di Bawah 100 km2, persyaratan usaha yang harus di penuhi oelah pelaku usaha adalah : (i) Permohonan pemenuhan komitmen Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 km2 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan; (ii) Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan yang sah atau Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain; (iii) Bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); (iv) Dokumen rencana usaha yang meliputi ( Penjelasan Rencana usaha dan Jenis Kegiatan; Peta lokasi pemanfaatan pulau, luasan dan koordinat geografis; Data daya dukung lingkungan dan kerentanan pulau; Mengikuti aturan luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil; Mengikuti standar jenis kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 berdasarkan luasan, topografi dan tipologi pulau.
Sanksi Administratif dan Pidana Bila Pelaku Usaha Tidak Memiliki Perizinan di PPK
Peraturan terkait kewajiban memiliki Izin dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil memiliki sanksi yang tegas. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 71A ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dikenai sanksi administratif”. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan Perizinan Berusaha, pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau, denda administratif.
Selain itu juga terdapat sanksi pidana Pasal 73 A UU CK yaitu terhadap setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).