Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Jumlah Pulau


Jumlah Pulau di Indonesia (termasuk pulau besar dan pulau kecil) yang tertera pada Undang-Undang no 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah lebih kurang 17.508 Pulau, namun adanya permasalahan effective occupation pada 4 Pulau yaitu Pulau Sipadan, Pulau Ligitan, Pulau Yako dan Pulau Kambing menyebabkan lepasnya kedaulatan terhadap Pulau tersebut. Untuk menghindari hal tersebut terulang kembali maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan banyak tindakan dan kegiatan di wilayah perbatasan khususnya di Pulau-pulau Kecil dan Pulau-pulau Kecil Terluar.

 

Tindakan yang dimaksudnya diantaranya menetapkan regulasi, berperan aktif kegiatan internasional seperti UNGEGN (United Nation Group of Expert on Geographical Names), pembangunan sarana dan prasarana dasar hingga infrastruktur di Pulau-pulau Kecil Terluar hingga pemberdayaan masyarakat di Pulau-pulau Kecil Terluar. Pembakuan Nama Rupa Bumi unsur Pulau sudah dimulai sejak tahun 2005 hingga saat ini dengan jumlah pulau indonesia yang sudah dilaporkan ke PBB melalui sidang UNGEGN sejumlah 16.671 Pulau pada tahun 2019. Disamping itu telah ada penambahan jumlah pulau yang tertera pada Gasetir Nasional pada tahun 2020 sejumlah 16.771 Pulau. Pada tahun 2022 rencananya Indonesia akan melaporkan kembali jumlah pulau di Indonesia terbaru melalui sidang UNGEGN.

 

Indonesia mempunyai 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang telah ditetapkan dalam Kepres 6/2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar