Sampah Laut (Marine Debris)
A. Definisi Sampah Laut
Menurut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 (Lampiran) tentang Penanganan Sampah Laut, Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. Sedangkan sampah plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer. Sampah plastik ini sudah menjadi komponen terbesar sampah laut (marine debris). Sampah laut terdapat di semua habitat laut, mulai dari kawasan-kawasan padat penduduk hingga lokasi-lokasi terpencil yang tak terjamah manusia; dari pesisir dan kawasan air dangkal hingga palung-palung laut dalam. Kepadatan sampah laut beragam dari satu lokasi ke lokasi lain, dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia, kondisi perairan atau cuaca, struktur dan perilaku permukaan bumi, titik masuk, dan karakteristik fisik dari materi sampah.
B. Jenis Sampah Laut
-
Plastik, mencakup beragam materi polimer sintetis, termasuk jaring ikan, tali, pelampung dan perlengkapan penangkapan ikan lain; barang-barang konsumen keseharian, seperti kantong plastik, botol plastik, kemasan plastik, mainan plastik, wadah tampon; popok; barang-barang untuk merokok, seperti puntung rokok, korek api, pucuk cerutu; butir resin plastik; partikel plastik mikro;
-
Logam, termasuk kaleng minuman, kaleng aerosol, pembungkus kertas timah dan pembakar (barbeque) sekali pakai;
-
Gelas, termasuk botol, bola lampu;
-
Kayu olahan, termasuk palet, krat/peti, dan papan kayu;
-
Kertas dan kardus, termasuk karton, gelas, dan kantong;
-
Karet, termasuk ban, balon, dan sarung tangan;
-
Pakaian dan tekstil, termasuk sepatu, bahan perabot, dan handuk.
C. Komposisi Sampah Nasional
Komposisi sampah nasional berdasarkan data dari KLHK menyebutkan bahwa untuk sampah organik pada tahun 2016 terjadi penurunan menjadi 57% dari data 2013 sebanyak 60%. Sedangkan untuk sampah plastik terjadi peningkatan dari 14% data tahun 2013 menjadi 16% data tahun 2016. Untuk proyeksi volume timbulan sampah pada tahun 201 sebanyak 66.5 juta ton. Data komposisi sampah 2013, 2016 dan 2018 (KLHK)
D. Ukuran Sampah Laut
-
Mega-debris merupakan ukuran sampah yang panjangnya lebih dari 1 m yang pada umumnya didapatkan diperairan lepas.
-
Macro-debris merupakan ukuran sampah yang panjangnya berkisar >2,5 cm sampai< 1 m. pada umumnya sampah ini ditemukan di dasar maupun permukaan perairan.
-
Meso-debris merupakan sampah laut yang berukuran >5 mm sampai < 2,5 cm. Sampah ini pada umumnya terdapat di permukaan perairan maupun tercampur dengan sedimen.
-
Micro-debris, merupakan jenis sampah yang sangat kecil dengan kisaran ukuran 0,33 sampai 5,0 mm. Sampah yang berukuran seperti ini sangat mudah terbawa oleh arus, selain itu sangat berbahaya karena dapat dengan mudah masuk ke organ tubuh organisme laut seperti ikan dan kura-kura.
-
Nano-debris, merupakan jenis sampah laut yang ukurannya dibawah Micro-debris sampah jenis ini sangat berbahaya karena dapat dengan mudah masuk kedalam organ tubuh organisme.
E. Waktu Dekomposisi Sampah
Sampah yang masuk ke laut umumnya mengandung banyak plastik dan logam yang mengalami proses pelapukan dan penguraian yang cukup lama yaitu 50 – 400 tahun. Berapa lamakah sampah laut akan terurai

F. Mikroplastik
Ada 7 (tujuh) sumber utama mikroplastik di dunia berdasarkan laporan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN): Primary Microplastics in the Oceans: a Global Evaluation of Sources, yaitu ban kendaraan, bahan textile, cat kapal, cat marka jalan, produk kesehatan/pembersih, pellets, dan limbah lainnya akibat pencucian atau pelapukan (misalnya sol sepatu, debu rumah tangga, rumput buatan, penggunaan deterjen, dll).
Hal ini diperkuat dengan adanya penelitian oleh Universitas Hassanudin pada tahun 2015, menemukan 76 ikan dari 11 spesies terbukti 28% ikan yang diteliti memakan micro-plastic ukuran 0.1 – 1.6 mm di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Poutere, Makassar. Sedangkan penelitian di University California at Davis, telah menemukan 64 ikan dari 12 spesies dan 12 kerang-kerangan terbukti 67% ikan dan 25% kerang-kerangan yang diteliti memakan micro-plastic ukuran 0.3 – 5.9 mm di Pasar Ikan Halfmoon Bay, California.
Temuan plastik mikro pada ikan di TPI Poutere, Makassar menunjukkan tingginya pencemaran plastik di laut kita. Riset terbaru, dilakukan Noir Primadona Putra dari Departemen Kelautan Universitas Padjadjaran Bandung dan Agung Yunanto dari Balai Riset dan Observasi Laut Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penelitian cemaran sampah tersebut di lakkukan di sekitar Pulau Biawak, Indramayu, Jawa Barat. Total sampah dikumpulkan di pulau itu 68 kg yang dikumpulkan dari garis pantai sepanjang 655-meter atau 1 kg per 9,6-meter panjang pantai. Hasilnya ditemukan mikroplastik 0,08 per kg, yang berupa busa styrofoam dan plastik.Di 46 lokasi lain di Laut Jawa, Kepulauan Seribu, dan perairan Banten ditemukan tingkat cemaran plastik tinggi. Pencemaran sampah plastik, baik makro maupun mikro, meluas di perairan Indonesia. Sejumlah perairan yang diteliti oleh KKP ini antara lain Selat Bali, Selat Makassar, dan Selat Rupat di Dumai. Lokasi lain yang diteliti meliputi perairan Taman Nasional Taka Bonerate di Flores, Taman Nasional Bunaken, dan Taman Nasional Bali Barat.Hasilnya semua lokasi tersebut tercemar mikroplastik, sekalipun perairan dalam yang terisolasi seperti Laut Banda. Pencemaran mikroplastik di Bunaken 50.000-60.000 partikel per kilometer persegi (km2), Laut Sulawesi 30.000-40.000 partikel per km2, dan Laut Banda 5.000-6.000 partikel per km2. Ada empat jenis plastik mikro ditemukan, meliputi plastik tipis, fragmen (bagian plastik hancur), fiber (serat), dan pelet (bijih plastik atau butiran).
G. Dampak Sampah Laut
H. Regulasi terkait Sampah Laut
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penyelenggaraan Pengelolaan sampah diatur pada pasal 19-23, kewajiban seluruh warga negara diatur pada pasal 12, kewajiban kepada Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya diatur pada pasal 13, kewajiban kepada produsen diatur pada pasal 14-15.
- Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penaganan Sampah Laut
J. Target Komitmen Indonesia
- Gerakan Nasional Peningkatan Kesadaran Para Pemangku Kepentingan
- Pengelolaan Sampah Yang Bersumber dari Darat
- Penanggulangan Sampah Di Pesisir dan Laut
- Mekanisme Pendanaan, Penguatan Kelembagaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum
- Penelitian dan Pengembangan
L. Kegiatan Penanganan Sampah Laut oleh KKP
M. Literatur
- Video marine debris (Social Plastic) oleh IG: H. Fisk Johnson (link)
- Gambaran seorang Ibu pengumpul samah Botol Plastik di Muara sungai di Banjrmasin (twitter)
- Video Fotografer Caroline Power terkait sampah plastik dan tukik (link)