Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SORONG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Blacktip Reef Shark, Terancam Punah?

Ikan Hiu oleh sebagian besar masyarakat dianggap hewan yang berbahaya dan menakutkan. Namun, sejak kemunculan fenomena ikan hiu paus (Rhincodon typus) di beberapa wilayah Indonesia, paradigma masyarakat sedikit berubah bahkan penampakan hiu paus dijadikan objek wisata oleh masyarakat karena ikan hiu ini sangat jinak dan ramah, bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi Pudjiastuti pernah berenang bersama ikan hiu paus ini. Selain hiu paus, ada juga jenis ikan hiu lainnya yang telah dijadikan objek wisata. Perairan Raja Ampat adalah salah satu destinasi wisata yang menawarkan atraksi wisata berenang dan memberi makan ikan hiu. Ikan hiu yang dimaksud adalah blacktip reef shark (Carcharhinus melanopterus).

 

Blacktip reef shark yang memiliki nama latin Carcharhinus melanopterus (Quoy & Gaimard, 1824) ini sering ditemukan di daerah terumbu karang pada kedalaman 2 hingga 10 meter. Tidak jarang ikan ini bermain di daerah yang sangat dangkal yang memiliki kedalaman hanya beberapa centimeter dari permukaan air, bahkan hingga sirip punggung pertamanya (pinnae dorsalis) akan terlihat muncul di permukaan air. Ikan ini kadang ditemukan berenang sendiri (soliter) maupun bergerombol dalam kelompok kecil. Ciri khas utama ikan ini adalah corak warna hitam pada bagian ujung sirip-siripnya. Corak hitam cukup besar paling tegas terlihat pada ujung atas sirip punggung pertamanya.

 

Ikan ini berkembang biak dengan cara vivipar, berbeda dengan beberapa jenis hiu lainnya yang ovovivipar. Tingkat matang gonad berbeda antara individu jantan dan betina. Hiu jantan mencapai matang gonad pada umur 4,2 tahun sedangkan hiu betina pada umur 8,5 tahun (Chin et al, 2013). Masa mengandung selama 8 hingga 9 bulan (pada beberapa lokasi mencapai 16 bulan). Sekali melahirkan, jumlah bayi yang dilahirkan berkisar 2 hingga 4 ekor. Ukuran tubuh pada saat lahir rentang 33 hingga 52 cm dan pada saat dewasa bisa mencapai ukuran 180 cm dengan berat sekitar 12,6 kg.

 

Secara nasional, status perlindungan dan pemanfaatan Carcharhinus melanopterus belum memiliki status perlindungan. Namun, pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 telah Pelarangan Penangkapan Segala Jenis Hiu di Perairan Raja Ampat. Sementara itu dalam daftar merah IUCN, Carcharhinus melanopterus telah masuk dalam kategori hampir terancam/near threatened (NT).

 

Ikan hiu ini juga tidak luput dari pemanfaatan dalam bidang perikanan khususnya komoditas sirip hiu. Menurut data Loka PSPL Sorong pada rentang bulan Oktober hingga Desember tahun 2017, pengiriman komoditas sirip hiu dari Kota Sorong untuk jenis Carcharhinus melanopterus mencapai 36,00 kg dan pada periode Januari hingga Maret tahun 2018 sebanyak 33,00 kg. Jumlah ini berada pada kisaran 0,68 % dari total pengiriman produk sirip hiu yang diperdagangkan pada periode yang sama. Ini artinya, ikan hiu jenis ini masih terus tertangkap. Berdasarkan hasil pengukuran morfometrik, 1 set sirip Carcharhinus melanopterus memiliki berat rata-rata 140 gram. Jika dikonversi dari berat ke jumlah individu, maka diperkirakan ada sekitar 230 ekor blacktip reef shark yang tertangkap pada triwulan pertama tahun 2018.

 

Selain pemanfaatan siripnya, ikan hiu ini juga sering ditemukan dijual di pasar-pasar ikan tradisional. Ikan ini paling rentan tertangkap oleh para nelayan di perairan mengingat kebiasaan ikan ini berada di sekitaran terumbu karang yang dangkal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti (2017) dengan metode Baited Remote Underwater Video (BRUV), kemunculan ikan hiu jenis Carcharhinus melanopterus ini pada perairan dangkal 2 hingga 10 meter mencapai 33 % lebih sering terlihat dibandingkan jenis hiu-hiu yang lain. Selain sengaja ditanggkap ikan hiu ini juga lebih sering tertangkap tidak sengaja (bycatch) oleh nelayan tradisional. Yang sangat disayangkan ketika sudah tertangkap secara tidak sengaja, kemungkinan untuk dilepas kembali dalam keadaan hidup akan sangat kecil. Berdasarkan penelitian Dapp et al (2016), ketika tertangkap ikan ini langsung mengalami gangguan  fisiologis dengan rata-rata tingkat mortalitas mencapai 38 %.

 

Dari berbagai fakta yang disebutkan, masih maraknya pemanfaatan oleh nelayan dan nilai jual sirip hiu yang ditawarkan cukup menjanjikan membuat perburuan ikan hiu ini akan terus berlangsung. Dengan tingkat reproduksi yang rendah dengan masa mengandung yang cukup lama, membuat ikan ini sangat rentan dan terancam keberadaannya di perairan. Perlu ada upaya pengelolaan terhadap perikanan tangkap khususnya jenis  Carcharhinus melanopterus. Jika perlu inisiasi perlindungan untuk jenis ini mengingat statusnya oleh IUCN telah masuk dalam kategori hampir terancam/near threatened (NT). [GAr]

lpsplsorong   22 Mei 2018   Dilihat : 6039



Artikel Terkait: