Sehubungan dengan mulai berlakunya penarikan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemanfaatan jenis ikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka Loka PSPL Sorong melakukan penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ada.
Terkait dengan layanan Registrasi Pelaku Usaha, dikenakan tarif 0 Rupiah. Kemudian untuk penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), dikenakan tarif penerbitan dokumen, pungutan perdagangan, dan pungutan pengambilan (khusus untuk jenis ikan yang dilindungi dan pemanfaatannya terbatas oleh kuota pengambilan dari alam). Standar Pelayanan Publik LPSPL Sorong selengkapnya dapat Sahabat Bahari simak melalui infografis di bawah ini:
lpsplsorong 27 September 2021 Dilihat : 331