Pemanfaatan Ruang Laut
PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pemanfaatan Ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pemanfaatan Ruang Laut dilaksanakan dengan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), baik berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL). Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. Selain dilakukan di tingkat pusat (Direktorat Perencanaan Ruang Laut) juga dilakukan oleh Unit Pengelola Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sesuai dengan fungsinya. Dalam pelaksanaan KKPRL UPT lingkup Ditjen PRL lebih berperan dalam membantu penyebarluasan informasi terkait KKPRL dalam wilayah kerja UPT dan pelaksanaan identifikasi pemanfaatan ruang laut dalam rangka KKPRL. Kegiatan identifikasi pemanfaatan ruang laut bertujuan untuk verifikasi lapangan, kegiatan pendataan, atau kegiatan monitoring pemanfaatan ruang laut.