Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Perencanaan Ruang Laut


PERENCANAAN RUANG LAUT

 

Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuK menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. Perencanaan Ruang Laut sebagai amanat UU No. 27 Tahun 2007 Jo UU no 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau. Dalam hal tersebut pemerintah daerah wajib menyusun RZWP3K yang menjadi dasar pemberian KKPRL bagi pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. LPSPL Serang berperan dalam melakukan pendampingan penyusunan RZWP3K di 8 (delapan) Provinsi wilayah kerja LPSPL Serang. dan telah sukses mendampingi penyusunan Perda RZWP3K di 6 (enam) Provinsi di wilayah kerja. Yakni Provinsi Bengkulu. Kep. Bangka Belitung. Lampung. Jawa Barat. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Pendampingan LPSPL Serang dalam penetapan dokumen RZWP3K menjadi Peraturan Daerah diantaranya:

 

  1. Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019 - 2039;
  2. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 - 2040;
  3. Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018 - 2038;
  4. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 - 2038;
  5. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 - 2039;
  6. Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 - 2038.

 

Selain itu LPSPL Serang juga aktif terlibat dalam penyusunan RZ Antar Kawasan (RZ KAW), RZ Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) dan RZ Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT). antara lain:

 

  1. RZ Kawasan Antarwilayah (KAW) Laut Barat Sumatera;
  2. RZ KSN Selat Sunda;
  3. RZ KSNT Klaster Banten;
  4. RZ KSNT Pulau Fani. Budd. Mega dan Enggano;
  5. RZ KSNT Pulau Nusamanuk dan Pulau Batu Kolotok (Klaster Jawa Barat).
  6. RZ KSNT Geopark Belitung

 

Adanya UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melahirkan 3 Peraturan Pemerintah. yaitu :PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. amanah dari PP ini disimplifikasi 2 menjadi 1 Permen KP; PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. amanah dari PP ini disimplifikasi dari 15 menjadi 3 Permen KP; PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan. amanah dari PP ini disimplifikasi dari 40 menjadi 19 Permen KP. PP Nomor 21 Tahun 2021 mempengaruhi penyusunan dokumen rencana zonasi di Dit. Perencanaan Ruang Laut yang memberikan mandat. antara lain :

 

  1. Penyusunan materi teknis Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) yang akan diintegrasikan dengan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
  2. Penyusunan materi teknis Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) yang akan diintegrasikan dengan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
  3. Penyusunan materi teknis ruang perairan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN).
  4. Penyusunan dan penetapan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) untuk fungsi perlindungan lingkungan hidup dan situs warisan dunia di Laut dengan Peraturan Presiden tersendiri.
  5. Penyusunan materi teknis ruang perairan di sekitar PPKT (Pulau-Pulau Kecil Terluar) yang akan diintegrasikan dengan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) sudut kepentingan Pertahanan Keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
  6. Pemberian persetujan teknis materi teknis Perairan Pesisir yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. yang akan diintegrasikan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P).

 

sumber : Bahan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP 21 tahun 2021 (Direktur Jenderal Tata Ruang. Kementerian ATR/BPN)