Penataan Ruang Laut
GAMBARAN UMUM
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian, Pemanfaatan Rurang. Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 yang meliputi :
- Perencanaan Ruang Laut
- Pemanfaatan Ruang Laut
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut
- Pengawasan Penataan Ruang Laut
- Pembinaan Penataan Ruang Laut