Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Verifikasi Lapang SIPJI


BERITA ACARA VERIFIKASI LAPANG SURAT IZIN PEMANFAATAN JENIS IKAN (SIPJI)

Ruang Lingkup

  1. Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (DN)
  2. Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (LN)
  3. Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Pengembangbiakan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Verifikasi Lapangan ditunjukkan kepada Kepala Loka PSPL Serang (Format Surat Permohonan Verifikasi Lapang Dalam Negeri) & (Format Surat Permohonan Verifikasi Lapang Luar Negeri)
  2. Proposal Permohonan SIPJI sesuai format (Formulir Proposal Permohonan SIPJI Perdagangan) DAN/ATAU (Formulir Proposal Peermohonan SIPJI Pengembangbiakan)
  3. Surat Pernyataan kebenaran Data (Format Surat)
  4. Nomor Induk Berusaha
  5. Akta Pendirian Perusahaan (bagi perusahaan berbadan hukum)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB yang memiliki KBLI Perdagangan
  7. Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
  8. NPWP

Tata Cara Penerbitan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan berserta dokumen persyaratan lainnya melalui ejawara.id
  2. Pemohon membuat akun pada ejawara.id
  3. Pemohon melakukan registrasi dengan klik menu "Buat Registrasi"pada akun ejawara
  4. Setelah registrasi diterima pengguna dapat mengajukan permohonan baru menggunakan menu "Buat Permohonan".
  5. Pemohon akan mendapatkan informasi verifikasi lapang dari petugas pelayanan
  6. Pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi lapang yang ditugaskan oleh Kepala Loka PSPL Serang
  7. Verifikasi lapang dilakukan dengan pengecekkan kesesuaian atas kelengkapan administrasi dan gambaran usaha yang dituliskan pada proposal
  8. Berita Acara Verifikasi Lapang ditandatangani oleh petugas verifikator dan diketahui oleh Kepala LPSPL Serang
  9. Pemohon menerima Berita Acara Verifikasi Lapang