Verifikasi Lapang SIPJI
BERITA ACARA VERIFIKASI LAPANG SURAT IZIN PEMANFAATAN JENIS IKAN (SIPJI)
Ruang Lingkup
- Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (DN)
- Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (LN)
- Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Pengembangbiakan
Persyaratan
- Surat Permohonan Verifikasi Lapangan ditunjukkan kepada Kepala Loka PSPL Serang (Format Surat Permohonan Verifikasi Lapang Dalam Negeri) & (Format Surat Permohonan Verifikasi Lapang Luar Negeri)
- Proposal Permohonan SIPJI sesuai format (Formulir Proposal Permohonan SIPJI Perdagangan) DAN/ATAU (Formulir Proposal Peermohonan SIPJI Pengembangbiakan)
- Surat Pernyataan kebenaran Data (Format Surat)
- Nomor Induk Berusaha
- Akta Pendirian Perusahaan (bagi perusahaan berbadan hukum)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB yang memiliki KBLI Perdagangan
- Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
- NPWP
Tata Cara Penerbitan
- Pemohon mengajukan surat permohonan berserta dokumen persyaratan lainnya melalui ejawara.id
- Pemohon membuat akun pada ejawara.id
- Pemohon melakukan registrasi dengan klik menu "Buat Registrasi"pada akun ejawara
- Setelah registrasi diterima pengguna dapat mengajukan permohonan baru menggunakan menu "Buat Permohonan".
- Pemohon akan mendapatkan informasi verifikasi lapang dari petugas pelayanan
- Pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi lapang yang ditugaskan oleh Kepala Loka PSPL Serang
- Verifikasi lapang dilakukan dengan pengecekkan kesesuaian atas kelengkapan administrasi dan gambaran usaha yang dituliskan pada proposal
- Berita Acara Verifikasi Lapang ditandatangani oleh petugas verifikator dan diketahui oleh Kepala LPSPL Serang
- Pemohon menerima Berita Acara Verifikasi Lapang