Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Mekanisme Permohonan Informasi


 

  1. Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format apabila mengajukan secara langsung di Kantor LPSPL Serang (Download Formulir)
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara tidak langsung, Pemohon menyampaikan secara elektronik melalui laman PPID
  4. Permohonan Informasi Publik sebagaimana wajib dilengkapi dengan bukti identitas diri dan/atau bukti pengesahan badan hukum.
  5. PPID LPSPL Serang melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon kepada PPID LPSPL Serang
  6. Hasil verifikasi dapat berupa persetujuan atau penolakan dari PPID LPSPL Serang yang menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID LPSPL Serang
  7. Setiap permohonan Informasi Publik diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID LPSPL Serang, berdasarkan hasil verifikasi
  8. Penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan dengan cara: diberikan langsung kepada Pemohon di ruang layanan PPID; dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID; atau dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email.