Mekanisme Permohonan Informasi
- Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
- Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format apabila mengajukan secara langsung di Kantor LPSPL Serang (Download Formulir)
- Dalam hal permohonan disampaikan secara tidak langsung, Pemohon menyampaikan secara elektronik melalui laman PPID
- Permohonan Informasi Publik sebagaimana wajib dilengkapi dengan bukti identitas diri dan/atau bukti pengesahan badan hukum.
- PPID LPSPL Serang melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon kepada PPID LPSPL Serang
- Hasil verifikasi dapat berupa persetujuan atau penolakan dari PPID LPSPL Serang yang menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID LPSPL Serang
- Setiap permohonan Informasi Publik diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID LPSPL Serang, berdasarkan hasil verifikasi
- Penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan dengan cara: diberikan langsung kepada Pemohon di ruang layanan PPID; dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID; atau dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email.