Visi dan Misi
A. Visi
Visi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Sebagai organisasi yang membantu Presiden untuk urusan kelautan dan perikanan, maka visi KKP tahun 2020-2024 ditetapkan untuk mendukung terwujudnya Visi Presiden dan Wakil Presiden.
Visi KKP tahun 2020-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dalam rangka mendukung visi KKP, maka Visi Ditjen PRL 2020-2024 adalah “Pengelolaan Ruang Laut Yang Mensejahterakan dan Berkelanjutan Menuju Terwujudnya Visi KKP”. Visi LPSPL Serang tidak terlepas dari Visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yang merujuk pada Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Visi Presiden Tahun 2020–2024. Visi LPSPL Serang adalah “Pengelolaan Ruang Laut di Wilayah Kerja LPSPL Serang menuju terwujudnya Visi Ditjen PRL”
B. Misi
Mengacu pada tugas, fungsi, dan wewenang yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan kepada KKP dan untuk melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden dalam RPJMN 2020-2024, KKP terutama melaksanakan empat dari sembilan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan uraian sebagai berikut:
- “Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia” melalui “Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Inovasi dan Riset Kelautan dan Perikanan”;
- “Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing” melalui “Peningkatan Kontribusi Ekonomi Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap Perekonomian Nasional”;
- “Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan” melalui “Peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”; dan
- “Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya” melalui “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP”.
Dalam rangka mendukung misi KKP tersebut, Ditjen PRL mempunyai 3 (tiga) misi yaitu:
- peningkatan Kontribusi Ekonomi Sub Sektor Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- peningkatan Kelestarian Sumber Daya Kelautan, Pesisir dan Pulau– Pulau Kecil;
- peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di lingkungan Ditjen PRL.
Mengacu pada tugas, fungsi dan wewenang yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut dan dalam rangka mewujudkan Visi LPSPL Serang, maka, ditetapkan Misi LPSPL Serang sebagai berikut:
- perencanaan ruang laut di lingkup wilayah LPSPL Serang;
- pendayagunaan pesisir dan pulau–pulau kecil di wilayah kerja LPSPL Serang;
- penataan dan pemanfaatan jasa kelautan di lingkup wilayah LPSPL Serang;
- perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut di wilayah kerja LPSPL Serang;
- peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkup LPSPL Serang.
C. Tujuan
Menjabarkan misi di atas, LPSPL Serang merumuskan tujuan pengelolaan ruang laut 2020–2024 sebagai berikut:
- Misi Perencanaan Ruang Laut di Wilayah Kerja LPSPL Serang dengan tujuan meningkatkan tata kelola ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kerja LPSPL Serang.
- Misi pendayagunaan Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil di Wilayah Kerja LPSPL Serang dengan tujuan:
- meningkatkan pendayagunaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kerja LPSPL Serang
- meningkatkan pencegahan dan pemulihan kerusakan pesisir dan pulau–pulau kecil di wilayah kerja LPSPL Serang
- Misi Penataan dan Pemanfaatan Jasa Kelautan di lingkup wilayah LPSPL Serang dengan tujuan meningkatkan penataan dan pemanfaatkan jasa-jasa kelautan di wilayah kerja LPSPL Serang.
- Misi Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut di Wilayah Kerja LPSPL Serang dengan tujuan meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati perairan di wilayah kerja LPSPL Serang.
- Misi Peningkatan tata Kelola pemerintahan di LPSPL Serang dengan tujuan Meningkatkan Kinerja Reformasi Birokrasi LPSPL Serang.
D. Ruang Llingkup
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merumuskan 5 (lima) arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2020- 2024, salah satunya adalah “Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan karantina ikan melalui koordinasi dengan instansi terkait”. Ditjen PRL sebagai salah satu unit eselon I Lingkup KKP telah merumuskan arah kebijakan tahun 2020–2024 yang memerlukan dukungan LPSPL Serang yaitu:
- perencanaan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang partisipatif, serasi dan implementatif;
- pengelolaan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati perairan yang lestari dan berkelanjutan;
- pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang lestari dan mandiri;
- pencegahan dan pemulihan kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil;
- penataan dan pemanfaatan jasa kelautan dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi kelautan;
- tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen PRL.
Strategi pelaksanaan kegiatan LPSPL Serang yang akan ditempuh untuk masing-masing arah kebijakan Ditjen PRL Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. perencanaan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang partisipatif, serasi, dan implementatif melalui:
- pendampingan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) yang didelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah di wilayah kerja LPSPL Serang;
- monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi di wilayah kerja LPSPL Serang;
- dukungan operasionalisasi KKPRL dan/atau intensif pemanfaatan ruang laut di wilayah kerja LPSPL Serang;
- pengelolaan data KKPRL di wilayah kerja LPSPL Serang.
2. pengelolaan Konservasi Kawasan dan Keanekaragaman Hayati Laut yang lestari dan berkelanjutan melalui:
- pendampingan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di wilayah kerja LPSPL Serang;
- evaluasi efektivitas pengelolaan KKPD di wilayah kerja LPSPL Serang;
- penyediaan data sebaran dan status populasi jenis ikan dilindungi/terancam punah di wilayah kerja LPSPL Serang;
- pemulihan populasi/ Pengayaan jenis ikan di wilayah kerja LPSPL Serang;
- inisiasi daerah perlindungan habitat penting jenis ikan di wilayah kerja LPSPL Serang;
- rehabilitasi habitat kritis jenis ikan dilindungi/terancam punah di wilayah kerja LPSPL Serang;
- penanganan biota dilindungi di wilayah kerja LPSPL Serang;
- pelayanan perizinan/ peredaran pemanfaatan keanekaragaman hayati di wilayah kerja LPSPL Serang;
- Inisiasi jejaring dan kerjasama konservasi Kawasan dan keanekaragaman hayati laut di wilayah kerja LPSPL Serang;
- pemberian Bantuan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) di wilayah kerja LPSPL Serang;
3. Pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang lestari dan mandiri melalui:
- identifikasi dan pendampingan bantuan sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil di wilayah kerja LPSPL Serang;
- dukungan dalam rangka Pemanfaatan PPK/T di wilayah kerja LPSPL Serang.
4. pencegahan dan pemulihan kerusakan pesisir dan pulau–pulau kecil melalui:
- identifikasi kawasan mangrove di wilayah kerja LPSPL Serang;
- penanaman Mangrove di wilayah kerja LPSPL Serang;
- pembangunan Pusat Restorasi dan Pengembangan ekosistem Pesisir di wilayah kerja LPSPL Serang;
- identifikasi dan/atau fasilitasi kawasan pesisir dan pulau– pulau kecil yang akan dikendalikan pencemarannya di wilayah kerja LPSPL Serang;
- identifikasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap bencana dan dampak perubahan iklim di wilayah kerja LPSPL Serang;
5. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi kelautan melalui:
- pembangunan sarana dan/atau prasarana sentra ekonomi garam rakyat di wilayah kerja LPSPL Serang;
- identifikasi potensi biota laut non komersil yang dapat dimanfaatkan untuk Biofarmakologi dan desa pangan laut di wilayah kerja LPSPL Serang;
- fasilitasi pengembangan Desa Wisata Bahari di wilayah kerja LPSPL Serang;
- identifikasi dan/atau verifikasi perizinan reklamasi di wilayah kerja LPSPL Serang.
6. tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen PRL melalui:
- pengelolaan SDM Aparatur dan tata laksana di LPSPL Serang;
- penguatan akuntabilitas Kinerja di LPSPL Serang;
- peningkatan kualitas pelayanan publik di LPSPL Serang;
- pengelolaan keuangan, barang milik egara, pengadaan barang jasa dan umum di LPSPL Serang;