Standar Operasional Prosedur (SOP)
LPSPL Serang memiliki tupoksi untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut, salah satunya adalah mengawal dan melakukan konservasi sumberdaya ikan. Konteks konservasi meliputi PERLINDUNGAN, PELESTSRIAN DAN PEMANFAATAN yang berkelanjutan. Hiu dan pari ada yang masuk dalam kategori perlindungan penuh yaitu tidak boleh dimanfaatkan. Karena telah ditetapkan dalam perlindungan penuh maka semua warga negara wajib menaati. Untuk jenis ikan perlindungan terbatas dapat dimanfaatkan dalam waktu tertentu atau dalam ukuran tertentu. Untuk hiu dan pari, LPSPL Serang memiliki amanah untuk melakukan pengendalian perdagangan melalui pemberian rekomendasi sebelum dikeluarkan ijin oleh karantina. LPSPL Serang memberikan SOP pelayanan rekomendasi hiu dan pari sebagai bentuk SOP utama dalam pelayanan publik. SOP yang telah ada dilakukan inovasi-inovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi lapang, tidak hanya itu SOP Utama telah dievaluasi dan telah ditindak lanjuti berupa perbaikan SOP. Ada 10 SOP utama di bagian Pelayanan: