Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Alur Pelayanan Terpadu


ALUR / FLOWCHART PELAYANAN TERPADU

LOKA PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT SERANG

 

Pelayanan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen. Dalam hal ini, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang yang merupakan unit kerja lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut memiliki tugas dan fungsi pelayanan perizinan Jenis Ikan yang Dilindungi Terbatas dan Termasuk dalam Appendiks II CITES serta Look Alike Species melakukan optimalisasi pelayanan berupa pelayanan terpadu. Pelayanan terpadu digambarkan dalam diagram berikut:

Gambar 1. Pelayanan Terpadu LPSPL Serang

Pelayanan terpadu yang dimaksudkan adalah prosesnya dilakukan terpusat oleh pihak Loka PSPL Serang, dengan melibatkan staff di setiap wilayah kerja agar proses pemeriksaannya lebih optimal. Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengirimkan surat permohonan kepada Loka PSPL Serang yang dilengkapi dengan lampiran packing list, invoice dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pemeriksaan online (Pemohon wajib meregistrasi diri/perusahaannya terlebih dahulu di LPSPL Serang dan pemohon mengajukan surat permohonan paling cepat 5 hari sebelum tanggal ekspor serta permohonan yang disampaikan berarti barang siap diperiksa)
  2. Admin melakukan verifikasi administrasi surat permohonan dengan melakukan pegecekan surat permohonan yang telah diverifikasi dan melakukan check list kelengkapan dan kesesuaian isi
  3. Admin melakukan penjadwalan pemeriksaan dan melakukan konfirmasi via seluler kepada pemohon

(Permohonan yang diterima sebelum Pukul 12.00 WIB bisa di jadwalkan sedangkan diterima setelah pukul 12.00 WIB akan dibuat jadwal hari kerja berikutnya dan penjadwalan pemeriksaan disusun berdasarkan jenis produk, lokasi pemeriksaan dan waktu pengiriman)

  1. Menerbitkan Surat Perintah Tugas yang disampaikan kepada petugas sebelum Pukul 14.00 WIB
  2. Melakukan pemeriksaan stok Opname dan Uji Visual
  3. Melakukan penerbitan Surat Rekomendasi oleh Kepala UPT
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi izin pemanfaatan