Konservasi Jenis Ikan
Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Secara nasional, regulasi yang mengatur terkait dengan konservasi jenis ikan tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Dalam ketentuan umum PP 60 Tahun 2007 disebutkan bahwa Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan: a. melindungi jenis ikan yang terancam punah; mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Konservasi jenis ikan dilakukan melalui: a. penggolongan jenis ikan; b. penetapan status perlindungan jenis ikan; c. pemeliharaan; d. pengembangbiakan; dan e. penelitian dan pengembangan. Upaya pemerintah dalam rangka pengelolaan konservasi jenis ikan diantaranya adalah: a. menetapkan status perlindungan; b. menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN); c. mengatur peredaran jenis ikan; d. melakukan pendataan dan penyusunan data base; e. melakukan pembinaan dan pembuatan demplot; f. memberikan bantuan konservasi; g. restoking serta kegiatan teknis lainnya.
Secara lengkap data konservasi jenis ikan dapat diakses melalui tautan dibawah ini:
20 Jenis Prioritas Konservasi Jenis Ikan
Jenis Ikan Yang Dilindungi di Indonesia