Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Survei Kepuasan Masyarakat menjadi tolok ukur dalam menilai kinerja dan kualitas pelayanan tersebut. Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang dilakukan terhadap jenis layanan utama penerbitan rekomendasi perdagangan Hiu dan Pari yang dilayani secara reguler.