Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Mekanisme Pelayanan


PENERBITAN SURAT REKOMENDASI

A. REGISTRASI PELAKU USAHA

Ruang Lingkup

  1. Rekomendasi Perdagangan Hiu dan Pari
  2. Rekomendasi Perdagangan Sidat
  3. Rekomendasi Perdagangan Teripang

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. NPWP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Izin Usaha Lainnya
  6. Alamat Unit Pengolahan Ikan / Gudang yang akan dijadikan dijadikan tempat pemeriksaan/verifikasi, paling banyak 3 (tiga) lokasi untuk setiap pelaku usaha

Tata Cara Registrasi Pelaku Usaha

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui https://tinyurl.com/registrasihiupari dengan memasukan e-mail, nama perusahaan, alamat UPI, nomor telepon, nomor faksimile, nomor whatsapp, KTP, NPWP, SIUP, NIB, formulir registrasi
  2. Pemohon melakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode khusus yang telah dikirim ke email pemohon
  3. Pemohon mengisi biodata
  4. Registrasi Pelaku Usaha Berhasil

B. PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI

Persyaratan

  1. Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Loka PSPL Serang (download disini)
  2. Packing List
  3. Invoice
  4. Pelaku usaha wajib melakukan pemisahan produk berdasarkan jenis produk dan jenis Hiu dan/atau pari.

Tata  Cara Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi sesuai format berikut (download di sini). Surat permohonan sekurang-kurangnya memuat:
  2. Kop surat;
  3. Nomor surat;
  4. Tanggal surat;
  5. Asal komoditi;
  6. Alamat gudang/UPI tempat verifikasi;
  7. Nama dan alamat tujuan pengiriman;
  8. Usulan waktu pemeriksaan;
  9. Waktu pengiriman;
  10. Jenis transportasi
  11. UPT BKIPM penerbit Health Certificate (HC)
  12. Pemohon mengajukan permohonan berserta dokumen persyaratan lainnya melalui : https://tinyurl.com/permohonanhiupari 
  13. Pemohon menerima informasi jadwal verifikasi
  14. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikator yang ditugaskan oleh Kepala Loka PSPL Serang, Verifikasi dilakukan dengan mengidentifikasi produk yang akan diperdagangkan.
  15. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  16. Surat Rekomendasi diterbitkan bedasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan

Keterangan

  1. Jika produk yang diajukan tidak bisa diidentifikasi secara visual oleh petugas verifikasi, maka pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan uji laboratorium untuk mengetahui spesies hiu dan/atau pari pada sampel produk.
  2. Rekomendasi berlaku paling lama 14 hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali sebelum masa berlaku pertama habis, permohonan perpanjangan diajukan melalui https://tinyurl.com/perpajanganrekom 






BERITA ACARA VERIFIKASI LAPANG SURAT IZIN PEMANFAATAN JENIS IKAN (SIPJI)

Ruang Lingkup

  1. Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (DN)
  2. Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (LN)
  3. Berita Acara Verifikasi Lapang Pengajuan SIPJI Pengembangbiakan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Verifikasi Lapangan ditunjukkan kepada Kepala Loka PSPL Serang (Format Surat Permohonan Verifikasi Lapang Dalam Negeri) & (Format Surat Permohonan Verifikasi Lapang Luar Negeri)
  2. Proposal Permohonan SIPJI sesuai format (Formulir Proposal Permohonan SIPJI Perdagangan) DAN/ATAU (Formulir Proposal Peermohonan SIPJI Pengembangbiakan)
  3. Surat Pernyataan kebenaran Data (Format Surat)
  4. Nomor Induk Berusaha
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
  7. NPWP

Tata Cara Penerbitan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan berserta dokumen persyaratan lainnya melalui email : pelayananpsplserang@gmail.com
  2. Pemohon akan mendapatkan informasi verifikasi lapang dari petugas pelayanan
  3. Pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi lapang yang ditugaskan oleh Kepala Loka PSPL Serang
  4. Verifikasi lapang dilakukan dengan pengecekkan kesesuaian atas kelengkapan administrasi dan gambaran usaha yang dituliskan pada proposal
  5. Berita Acara Verifikasi Lapang ditandatangani oleh petugas verifikator dan diketahui oleh Kepala LPSPL Serang
  6. Pemohon menerima Berita Acara Verifikasi Lapang

 

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KETERLUSURAN

 Ruang Lingkup

  1. Surat Keterangan Keterlusuran Karang Hias
  2. Surat Keterangan Keterlusuran Anemon
  3. Surat Keterangan Keterlusuran Artificial Live Rock
  4. Surat Keterangan Keterlusuran Soft Coral

Persyaratan

  1. Surat Permohonan SKK ditunjukkan kepada Kepala Loka PSPL Serang (download disini)
  2. Packing List
  3. Invoice
  4. CITES Exit Permit
  5. Laporan Hasil Pengambilan Alam

Tata Cara Penerbitan

  1. Pemohon mengajukan permohonan berserta dokumen persyaratan lainnya melalui : https://forms.gle/oSAfRxD6UdoTvx28A
  2. Pemohon akan mendapatkan informasi verifikasi dari petugas pelayanan
  3. Pelaksanaan verifikasi oleh tim verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala Loka PSPL Serang
  4. Verifikasi dilakukan dengan pengecekkan kesesuaian antaran permohonan dengan barang yang tersedia
  5. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Surat Keterangan Keterlusuran diterbitkan bedasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan

Uji Sampel DNA

Jika produk yang diajukan tidak bisa diidentifikasi secara visual oleh petugas verifikasi, maka pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan uji laboratorium untuk mengetahui spesies hiu dan/atau pari pada sampel produk. 

 

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN BAHAN BAKU

 Ruang Lingkup

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Bahan Baku

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. NPWP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Izin Usaha Lainnya
  6. Alamat Unit Pengolahan Ikan / Gudang yang akan dijadikan dijadikan tempat pemeriksaan/verifikasi, paling banyak 3 (tiga) lokasi untuk setiap pelaku usaha

Tata Cara Registrasi Pelaku Usaha

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui https://tinyurl.com/registrasihiupari dengan memasukan e-mail, nama perusahaan, alamat UPI, nomor telepon, nomor faksimile, nomor whatsapp, KTP, NPWP, SIUP, NIB, formulir registrasi
  2. Pemohon melakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode khusus yang telah dikirim ke email pemohon
  3. Pemohon mengisi biodata
  4. Registrasi Pelaku Usaha Berhasil

B. PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN BAHAN BAKU

Persyaratan

  1. Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Loka PSPL Serang
  2. Packing List
  3. Pelaku usaha wajib melakukan pemisahan produk berdasarkan jenis produk dan jenis Hiu dan/atau pari.

Tata  Cara Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Bahan Baku

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pemeriksaan bahan baku. Surat permohonan sekurang-kurangnya memuat:
  2. Kop surat;
  3. Nomor surat;
  4. Tanggal surat;
  5. Asal komoditi;
  6. Alamat gudang/UPI tempat verifikasi;
  7. Usulan waktu pemeriksaan;
  8. Waktu pengolahan;
  9. Pemohon mengajukan permohonan berserta dokumen persyaratan lainnya melalui : https://tinyurl.com/permohonan-SUKET-bahanbaku
  10. Pemohon menerima informasi jadwal verifikasi
  11. Verifikasi dilakukan oleh tim verifikator yang ditugaskan oleh Kepala Loka PSPL Serang, Verifikasi dilakukan dengan mengidentifikasi produk yang akan diperdagangkan.
  12. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  13. Surat Keternagan Pemeriksaan Bahan Baku diterbitkan bedasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan

 

Keterangan

  1. Pemeriksaan bahan baku ditujukan bagi pelaku usaha yang akan mengolah bahan baku jenis hiu dan/atau pari menjadi produk olahan yang sulit untuk diidentifikasi secara visual