Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  

Tugas dan Fungsi


Mandat Undang-undang Perikanan No. 31/tahun 2014 sebagaimana terlah diubah dengan Undang-undang No.45/tahun 2009, beserta turunannya Peraturan Pemerintah No. 60/tahun 2007, tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, dan Undang-undang No. 27/tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil beserta turunannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/tahun 2008, tentang Perencanaan Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Peraturan Menteri KElautan dan Perikanan No. 17/tahun 2008, tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, adalah pemanfaatan jenis ikan secara lestari dan penyusunan rencana zonasi di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Dasar Hukum pendirian Loka PSPL Serang Banten adalah:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 22 /MEN/2008
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 19/MEN/2009

 

Tugas Pokok Loka PSPL Serang

Melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

Fungsi Loka PSPL Serang
Adapun fungsi dari Loka PSPL Serang adalah:

  1. Penyusunan rencana, program, dan evaluasi di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya
  2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya
  3. Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya
  4. Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan
  5. Pelaksanaan pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi
  6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil
  7. Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut
  8. Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunan pulau-pulau kecil
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga