LPSPL Serang menghadiri undangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam kegiatan Sosialisasi Penanaman Transplantasi Terumbu Karang dan Potensi Pulau di Wilayah Utara Banten pada Selasa, 23 Mei 2023 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulokali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Utara Banten dan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Penyuluh Perikanan, Polairud Polres Serang, Lanal Banten, serta Kelompok Masyarakat Pengawas wilayah Puloampel.
Sosialisasi diawali dengan materi mengenai Potensi Sumber Daya Perikanan di Pulau-Pulau Wilayah Utara Banten oleh Bay Adam Hasyim, S.Pi selaku Kepala Bidang Pesisir Ruang dan Laut DKP Banten, dilanjutkan dengan materi Penerapan Legal Hukum Pengelolaan Rehabilitasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disampaikan oleh Slamet Riyanto, S.Pi selaku Koordinator Satwas SDKP Serang. Dalam paparannya disampaikan bahwa perlu pengawasan yang intensif terhadap aktivitas yang disinyalir merusak ekosistem dan aktivitas yang tidak memiliki perizinan yang legal. Diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada aktivitas ilegal di laut disertakan titik koordinat agar lebih akurat.
Kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan mengenai Peran dan Manfaat Terumbu Karang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh Fitrian Dwi Cahyo, S.St.Pi selaku perwakilan dari Loka PSPL Serang. Dalam paparannya disampaikan pengenalan, status konservasi serta manfaat ekstraktif dan non-ekstraktif ekosistem terumbu karang. Selain itu, disampaikan pula mengenai ancaman terhadap ekosistem terumbu karang, sehingga upaya konservasi terumbu karang perlu dilakukan.
Kegiatan selanjutnya adalah arahan sekaligus penutupan acara oleh Eli Susiyanti, SH, MH., MM selaku Kepala DKP Provinsi Banten. Dalam arahannya, disampaikan bahwa produksi perikanan tangkap di Banten dalam 3 tahun terakhir menurun sebesar 3%, salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas perairan akibat aktivitas manusia seperti pencemaran dan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang menyebabkan kerusakan pada terumbu karang yang merupakan habitat bagi ikan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 26 Mei 2023 Dilihat : 33