Jakarta. 4 Mei 2023, Direktorat Perencanaan Ruang Laut bersama dengan LPSPL Serang melakukan Focus Group Discussion (FGD) penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di 2 lokasi dalam waktu yang bersamaan yaitu di Surabaya dan Jakarta. FGD yang tersambung melalui saluran virtual meeting ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, dan dihadiri oleh para stakeholder yang terdiri dari : Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi/Akademisi dan para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.
FGD ini bertujuan untuk memperoleh input/masukan dari berbagai stakeholder tentang penyesuaian tarif PNBP untuk KKPRL. Materi yang disampaikan dalam acara ini diantaranya, Kebutuhan Data Dukung, Analisis, dan Kajian Urgensinya dalam Penyesuaian Tarif PNBP Bidang Kelautan dan Perikanan dari Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Kemudian, dari Biro Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan materi Kebijakan dan Strategi Peningkatan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 serta Rencana Revisi PP 85/2021. Diakhir dengan Penyampaian Rumusan oleh Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.Sc.
Dalam rumusan penentuan tarif KKPRL ini, beberapa aspek seperti, derajat aktivitas ekonomi, inklusivitas sosial, sensivitas ekologi, ko-eksistensi, risiko, dan dampak teknologi yang dipergunakan menjadi salah satu kriteria dalam rumusan penyesuaian PNBP untuk KKPRL nanti. Hasil FGD berupa input para peserta yang diberikan melalui pengisian kuesioner menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam penyesuaian PNBP
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 05 Mei 2023 Dilihat : 142