Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
LPSPL Serang Lakukan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Serang

Senin, 20 Maret 2023, LPSPL Serang mengadakan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Serang, Provinsi Banten. Acara yang diselenggarakan di Ruang Aula Kantor DKP Provinsi Banten ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai KKPRL sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Peserta sosialisasi sebagian besar terdiri dari Pelaku usaha yang merupakan pemilik Terminal Untuk Kepntingan Sendiri (TUKS) dan aktivitas lainnya yang berada di Serang dan Kota Cilegon. Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala LPSPL Serang dan Pembukaan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Hadir sebagai narasumber dari acara ini Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili oleh Koordinator Kelompok Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut
Bpk. Muhandis Sidqi. Materi yang disampaikan adalah KKPRL bagi Kegiatan Berusaha dan Non-Berusaha. “KKPRL wajib dimiliki setiap orang yang memanfaatkan ruang laut sesuai amanat Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan KKPRL melalui Sistem OSS”. Jelasnya dalam pemaparan materi yang disampaikan. Selanjutnya, Materi kedua adalah kebijakan pemanfaatan ruang laut dalam materi teknis perairan pesisir/RZWP-3-K Provinsi Banten yang disampaikan Kepala DKP Prov. Banten, Ibu Eli Susiyanti. Beliau menjelaskan bahwa Provinsi Banten telah menyusun Materi Teknis Perairan Pesisir yang akan dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Banten, dan dalam dokumen tersebut telah diatur kegiatan apa saja yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan pada setiap zonasinya. Materi ketiga yaitu kewajiban pelaporan pasca terbitnya dokumen KKPRL yang disampaikan oleh Kepala LPSPL Serang, Bpk. Syarif Iwan Taruna Alkadrie. “Para pelaku usaha yang telah memiliki KKPRL beberapa kewajiban, salah satunya menjaga kelestarian ekosistem laut dan menyampaikan laporan setiap satu tahun kepada menteri” jelasnya. Selain itu, beliau menambahkan bahwa pelaporan ini harus disampaikan tepat pada waktunya, karena terdapat sanksi administratif apabila terlambat. Pada sesi diskusi para pelaku usaha sangat antusias dalam bertanya, salah satu hal yang disampaikan adalah mengenai kebutuhan pendalaman materi teknis terhadap dokumen persyaratan dalam pengajuan KKPRL. Acara ini pun diakhiri dengan foto bersama.

 

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang   27 Maret 2023   Dilihat : 146



Artikel Terkait: