Bangka (14/03/2023), LPSPL Serang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut bertempat di Aula Pertemuan Kantor Bupati Bangka. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak H. Muchtar, S.H selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa:
• Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan perairan laut sehingga perlu pengaturan pemanfaatan ruang laut.
• Perlu memperhatikan daya dukung lingkungan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberikan izin pemanfaatan ruang laut.
• Perlu meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dalam pemanfaatan ruang laut.
• Amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Selanjutnya sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Bapak Dr. Drs. Agus Suryadi, M.Si yang menyampaikan bahwa:
• Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai acuan alokasi ruang bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut yang boleh, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan.
• Penerapan konsep blue economy dalam pemanfaatan ruang laut.
• Telah terbit sebanyak 111 PKKPRL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga tahun 2022. Secara jumlah menjadi yang terbanyak seluruh Indonesia. Kegiatan budidaya tambak udang sebanyak 79 persetujuan telah terbit, pembangunan dermaga/tambat labuh sebanyak 11 persetujuan.
• Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bagi para pelaku pemanfaat ruang laut dapat mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan lebih mudah dan cepat.
Kemudian acara dilanjutkan pemaparan dari masing-masing narasumber. Pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak Kurniawan, S.T., M.Si selaku Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut. Beliau menyampaikan materi tentang mekanisme Pengawasan Ruang Laut berdasarkan PERMENKP Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut. Pemaparan kedua disampaikan oleh Puji Abraham SIlalahi, S.T selaku Koordinator Wilker Bangka Belitung LPSPL Serang. Beliau menyampaikan materi tentang mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Setelah pemaparan dari masing-masing narasumber dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta. Sebagai moderator pada sesi ini yaitu Bapak Fhores Fherado M.PS., M.Eng selaku Kepada Bidang PKP3K. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta yang terdiri dari Pangkalan PSDKP Batam, PPN Sungailiat, KSOP Pangkalbalam, Basarnas, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, DPMPTSP), OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka (Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, DPMP2KUKM, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup), Pokdarwis Rebu, masyarakat nelayan, dan pelaku usaha pemanfaat ruang laut dari berbagai sektor usaha.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 21 Maret 2023 Dilihat : 81