Jepara, 8 Maret 2023, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang dalam hal diwakili Wilker Jawa Tengah menghadiri Undangan Sosialisasi Penyusunan SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi Pulau Panjang yang bertempat di Ruang Rapat DKP Jepara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Jepara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara, Dinas Perhubungan Jepara, BAPPEDA Jepara, Dinas Pariwisata, POKMASWAS, dan POKDARWIS.
Sambutan selamat datang dan dibuka oleh Bapak Lilik selaku Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kegiatan selanjutnya adalah penyajian materi. Materi Pertama disampaikan oleh A. Sofuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Jepara tentang Pemanfaatan Sektor Kelautan dan Perikanan Di Sekitar Kawasan Konservasi. Dalam paparannya, dijelaskan tentang Dasar Hukum Pengelolaan Kawasan konservasi, Peran Pemerintah Kabupaten / Dinas Perikanan adalah dengan merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk mendukung pengelolaan yang dilaksanakan oleh Gubernur. Kegiatan berupa Pembinaan dan Fasilitasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dapat dialokasikan kepada Kelompok masyarakat di bawah binaan Dinas Perikanan yang berada di sekitar lokasi kawasan konservasi. Beliau juga menjelaskan dukungan regulasi diberikan Pemda Jepara dengan terbitnya Perda Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Jepara Tahun 2021 – 2042 yang didalamnya tertulis Kawasan Konservasi dengan Kategori Taman.
Materi Kedua disampaikan oleh Bapak Sukendy Dirmansyah dari Dit. KKHL yang memaparkan tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Mengawal Ekologi Laut Untuk Ekonomi Biru. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa target utama kawasan konservasi Pulau Panjang adalah terumbu karang. Pengelolaannya saat ini dikelola oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Timur. Nilai EVIKA yang diperoleh Kawasan Konservasi Pulau Panjang masih pada level dikelola minimum. Dijelaskan pula terdapat 3 (tiga) UU yang melandasi kebijakan Pengeloaan Kawasan Konservasi. 8 (delapan) Standar Operasional Prosedur/SOP yang prioritas disusun dan dijadikan panduan operasional berupa SOP Pengawasan, SOP Pemantauan Sumber Daya, SOP Pengelolaan Organisasi, SOP Adminstratif, SOP Penyadartahuan, SOP Pemberdayaan Masyarakat, SOP Perizinan dan Pemanfaatan, dan SOP Pelaporan. Dijelaskan pula SOP merupakan bagian dari Rencana Pengelolaan. Rencana Pengelolaan adalah Dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi.
Materi ketiga disampaikan oleh Wiji Utami dari DKP Prov. Jateng yang memaparkan tentang SOP Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan untuk saat ini yang akan dibahas yakni SOP Monitoring Kualitas Perairan, SOP Monitoring Lamun, SOP Monitoring Terumbu Karang, SOP Monitoring Ikan Karang, SOP Verifikasi Lapangan Pra Perizinan SIUPKK dan SOP Pengawasan Pemanfaatan Kawasan Konservasi.
Masukan dari Wilker Semarang, perlu dibedah tiap SOP sehingga nilai kuantitatif yang tercantum dalam SOP tidak menjadi boomerang terhadap Pengelola Kawasan Konservasi. Wilker Semarang membuka waktu seluas-luasnya pada jam kantor bila CDK Timur hendak berkonsultasi guna Penyempurnaan SOP yang telah disusun.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 21 Maret 2023 Dilihat : 129