Pada tanggal 03 Maret 2023 LPSPL Serang melaksanakan Sosialisasi Regulasi dan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks CITES. Sosialisasi ini bertempat di Ruang Balai Pertemuan PPN Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini diantaranya SKIPM Tanjung Pandan, Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, PPN Tanjung Pandan, PPI Manggar Belitung Timur, Dinas Perikanan Belitung Timur, Satwas SDKP Belitung, Penyuluh Perikanan Selat Nasik, Penyuluh Perikanan Sijuk serta Pelaku Usaha wilayah Kabupaten Belitung.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala LPSPL Serang, Bapak Syarif Iwan Taruna Alkadrie, S.T, M.Si yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk stakeholder terkait ikan yang dilindungi dan/atau masuk ke dalam Appendiks CITES karena terdapat perkembangan mengenai regulasi yaitu 34 spesies ikan masuk ke dalam appendiks II setelah CoP 19 pada tanggal 14-25 November 2022 di Panama.
Sambutan selanjutnya Kepala PPN Tanjung Pandan diwakilkan oleh Bapak Arif Usman, S.Pi, M.Si menyambut pentingnya kegiatan ini karena selama ini belum tersosialisasi terkait dengan regulasi jenis-jenis ikan yang dilindungi atau dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Sambutan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Bapak Firdaus Zamri, S.Pi mengharapkan pelaku usaha di Kabupaten Belitung dapat memahami regulasi serta Kerjasama dengan KKP Pusat maupun UPT dapat tetap berlanjut
Sambutan sekaligus pembukaan dari Direktorat KKHL yang diwakilkan oleh Bapak Endratno, S.Pi, M. Si. Direktorat KKHL mengapresiasi terhadap pelayanan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau termasuk Appendiks CITES yang tetap memegang 3 prinsip utama yaitu legalitas, keberlanjutan, dan ketertelusuran.
Acara inti pada sosialisasi ini yaitu pemaparan materi Peraturan Pemanfaatan Jenis Ikan dan Alur Pelayanan LPSPL Serang oleh Bapak Anhar Muslim, S.St.Pi, M.Pi. dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta yang hadir. Dalam paparannya dijelaskan mengenai profil LPSPL Serang, dasar hukum pemanfaatan jenis ikan, status perlindungan jenis ikan, izin dan dokumen angkut ikan.
status perlindungan jenis ikan diantaranya:
1. Dilindungi penuh
2. Dilindungi terbatas
3. Appendiks I
4. Appendiks II
5. Appendiks III
6. Look alike Species
Berikut merupakan beberapa Izin pemanfaatan jenis ikan diantaranya untuk kegiatan :
1. Penelitian dan Pengembangan
2. Pengembangbiakan
3. Perdagangan
4. Aquaria
5. Pertukaran
6. Pemeliharaan untuk kesenangan
Pelayanan Penerbitan Dokumen Pemanfaatan Jenis Ikan antara lain :
1. Rekomendasi DN dan LN untuk ikan look alike species
2. Surat Angkut Jenis Ikan DN dan LN untuk ikan Appendiks dan dilindungi
3. Verifikasi Lapang Sipji
Dengan telah dilakukannya Sosialisasi Regulasi dan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks CITES diharapkan pelaku usaha serta stakeholder terkait dapat memahami serta dapat bersama-sama berproses dalam perizinan pemanfaatan jenis ikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 09 Maret 2023 Dilihat : 144