Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Pari Gergaji Kerdil

 

Gambar 1. Pari Gergaji Kerdil (mongabay.com)

 

Deksripsi

Pari Gergaji Kerdil (Pristis clavata) merupakan spesies yang dapat ditemukan di perairan Indo Pasifik Timur. Spesies ini tidak hanya memangsa ikan namun juga memangsa mollusca dan crustacea.  Pari Gergaji Kerdil berkembangbiak secara ovovivipar. IUCN telah menetapkan bahwa Pristis cuspidatus sebagai spesies yang terancam punah atau endangered dikarenakan tingginya tingkat penangkapan di alam. Rostrum atau gergaji dari spesies ini memiliki nilai jual yang tinggi.

 

Klasifikasi

Kingdom                : Animalia

Filum                     : Chordata

Kelas                      : Chondrichthyes

Ordo                      : Rhinopristisformes

Famili                     : Pristidae

Genus                    : Pristis

Spesies                  : Pristis clavata (Garman, 1906)

Nama Lokal            : Pari Gergaji Kerdil

 

Morfologi

Pari Gergaji Kerdil memiliki moncong yang panjang dan ramping/sempit. Salah satu ciri penting pembeda spesies dan yang bernilai ekonomi tinggi ini adalah pada jumlah rostrumnya.  Spesies ini memiliki jumlah gigi rostrum sebanyak 18-27 pasang dengan susunan gigi yang rata. Letak pangkal sirip punggung pertama berada di belakang pangkal sirip perut. Cuping bawah dari sirip ekornya pendek. Panjang dan lebar siripnya tidak sama serta pada ekornya tidak memiliki cabang. Spesies ini dapat tumbuh hingga memiliki panjang total (tola length) 310 cm.

 

Habitat

Pristis clavata memiliki habitat pada perairan estuari, muara sungai, dan perairan pantai dengan salinitas 1-41 ppt (Thorburn et al. 2008). Spesies ini dapat ditemukan hingga kedalaman 20 meter dengan sebaran di wilayah Papua.

 

Perlidungan

Pari Gergaji Kerdi masuk dalam daftar Appendix 1 CITES yang berarti tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa Ikan Pari Gergaji (Pristis clavata) sebagai jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya.

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang   17 Oktober 2021   Dilihat : 1203



Artikel Terkait: