Gambar 1. Arwarna Kalimantan (Sumber: nature.com)
Deskripsi
Ikan Arwarna Kalimantan pada awalnya memiliki nama latin Osteoglossum formosum (Muller & Schlegel, 1840) kemudian pada tahun ahun 1913 dua ahli zoologi Belanda Max Weber dan L.F. de Beaufort mengubah namanya menjadi Scleropages formosus. Ikan ini juga dikenal dengan nama Siluk Merah. Arwarna merupakan spesies ikan air tawar yang memiliki bentuk tubuh dan warna menarik sehingga banyak diminati dan digemari oleh masyarakat untuk dijadikan ikan hias. Hal ini menyebabkan arwarna memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan menjadikannya keberadaannya di alam semakin terancam punah.
Klasifikasi
Kingdom : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Actinoptergyii
Ordo : Osteoglossiformes
Family : Osteoglossidae
Species : Scleropages formosus
Sinonim : Osteoglossum formosum (Muller & Schlegel, 1840)
Nama Lokal : Arwana Kalimantan, Siluk Kalimantan dan Arwana Merah
Morfologi
Scleropages formosus memiliki bentuk tubuh pipih, memanjang dengan panjang total maksimal 90 cm. Kepala berbentuk sendok dan dilengkapi dua sungut lunak di ujung rahang bawahnya. Sirip punggung terletak di belakang pangkal sirip dubur. Sirip dada panjang dan meruncing. Sisik-sisik pada tubuhnya berukuran besar. Secara umum arwana mempunyai tubuh berwarna merah terang dan gelap, hal itu diduga terkait kondisi geografis perairan antar-pulau yang berbeda.
Habitat
Sungai-sungai besar yang tertutup oleh vegetasi pepohonan, di hutan banjir, danau, rawa atau di perairan yang mengandung gambut (black water) dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Perlindungan
Karena banyaknya perburuan spesies ini di alam maka pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Dalam peraturan tersebut Pari Sungai Pinggir Putih (Fluvitrygon signifer) statusnya adalah dilindungi penuh. Seluruh perdangan terhadap spesimen yang berasal dari habitat alam liar dilarang menurut CITES karena spesies ini termasuk dalam kategori Appendix 1. Perdangan spesies ini hanya boleh dilakukan dengan syarat spesimen/ikan yang didapatkan berasal dari hasil penangkaran.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 17 Oktober 2021 Dilihat : 1462