Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Terubuk (Tenualosa ilisha)

ilisha (researchgate.net)

Gambar 1. Tenualosa ilisha (Sumber: researchgate.net)

 

Deskripsi

Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) merupakan jenis ikan beruaya yang hidup di perairan laut dan beruaya ke perairan perairan payau untuk melakukan pemijahan. Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) adalah salah satu ikan ekonomis penting dengan nilai jualnya sangat mahal, terutama harga telurnya. Ikan Terubuk merupakan kelompok ikan pelagis kecil yang lebih dikenal dengan ikan Herring di Eropa. Ikan Terubuk menyukai hidup bergerombol.

 

Klasifikasi

Kingdom : Animalia

Filum      : Chordata

Kelas      : Actinopterygii

Ordo       : Clupeiformes

Famili      : Clupeidae

Genus     : Tenualosa 

Spesies   : Tenualosa ilisha (Bleeker, 1852)

 

Morfologi

Ikan terubuk (Tenualosa ilisha) memiliki tubuh yang memanjang dan ramping (streamline) dengan sisik perutnya berjumlah 28-33 sisik. Memiliki tapis insang (gill raker) dan takik median (median notch) pada rahang atas. Pada tubuhnya tidak terdapat bercak hitam (polos).  Memiliki panjang maksimum (total length) 72 cm serta memiliki tubuh berwarna keperakan.

 

Habitat

Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) dewasa hidup di perairan laut dan melakukan ruaya pemijahan ke perairan tawar di Daerah Aliran Sungai Barumun, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Perlindungan

Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) dilindungi secara terbatas berdasarakan periode waktu dan lokasi penangkapan tertentu. Untuk larangan berdasarkan periode waktu tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Larangan penangkapan Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) saat pemijahan selama 6 (enam) hari saat peralihan bulan gelap ke bulan terang (tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 kalender hijriah) pada bulan Januari sampai dengan bulan April setiap tahunnya.
  2. Larangan penangkapan Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) saat pemijahan selama 6 (enam) hari saat peralihan bulan terang ke bulan gelap (tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 bulan hijriah) pada bulan Januari sampai dengan bulan April setiap tahunnya

Sedangakan untuk perlindungan berdasarkan lokasi penangkapan tertentu yaitu disepanjang jalur ruaya pemijahan di perairan Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak dengan peta dan titik koordinat kawasan perlindungan terbatas jenis Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha) sebagaimana pada daerah pada peta yang berwarna hijau:

Terubuk Ilisha (kepmen kp no 43 tahun 2016)

Gambar 2. Daerah Larangan Penangkapan Tenualosa ilisha (Sumber: Kepmen KP Nomor 43 Tahun 2016)

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang   17 Oktober 2021   Dilihat : 918



Artikel Terkait: