Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT SERANG
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Terubuk (Tenualosa macrura)

ikan-terubuk (lamriau.ida0

Gambar 1. Tenualosa macrura (lamriau.id)

 

Deskripsi

Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) merupakan jenis ikan beruaya yang hidup di perairan laut dan beruaya ke perairan perairan payau untuk melakukan pemijahan. Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) adalah salah satu ikan ekonomis penting dengan nilai jualnya sangat mahal, terutama harga telurnya. Ikan terubuk menjadi buruan nelayan yang beroperasi di Perairan Bengkalis Riau (Thamrin, 2019). Ikan Terubuk merupakan kelompok ikan pelagis kecil yang lebih dikenal dengan ikan Herring di Eropa. Ikan Terubuk menyukai hidup bergerombol.

 

Klasifikasi

Kingdom      : Animalia

Filum           : Chordata

Kelas           : Actinopterygii

Ordo           : Clupeiformes

Famili          : Clupeidae

Genus         : Tenualosa 

Spesies       : Tenualosa macrura (Bleeker, 1852)

 

Morfologi

Ikan terubuk memiliki tubuh yang memanjang dan ramping (streamline) dengan sisik perutnya berjumlah 28-33 sisik. Memiliki tapis insang (gill raker) dan takik median (median notch) pada rahang atas. Pada tubuhnya terdapat bercak hitam. Memiliki panjang maksimum (total length) 60 cm dan berat 780 gr serta memiliki tubuh berwarna keperakan.

 

Habitat

Tenualosa macrura memiliki habitat penyebaran berada di daerah estuaria pada perairan Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

 

Perlindungan

Pemerintah Indonesia melalui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) dilindungi secara terbatas berdasarakan periode waktu dan lokasi penangkapan tertentu. Untuk larangan berdasarkan periode waktu tertentu adalah sebagai berikut:

  1. Larangan penangkapan jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) saat pemijahan pada bulan terang di bulan Agustus sampai dengan bulan November setiap tanggal 13, 14, 15, dan 16 kalender Hijriyah
  2. Larangan penangkapan jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) saat pemijahan pada bulan gelap di bulan Agustus sampai dengan bulan November setiap tanggal 28, 29, 30, dan 1 kalender Hijriyah

Sedangaka untuk perlindungan berdasarkan lokasi penangkapan tertentu yaitu disepanjang jalur ruaya pemijahan di perairan Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak dengan peta dan titik koordinat kawasan perlindungan terbatas jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) sebagaimana pada bagian peta yang berwarna merah muda berikut ini:

Terubuk macrura (kepmen kp no 59 tahun 2011)

 

Gambar 2. Daerah Larangan Penangkapan Tenualosa macrura (Sumber: Kepmen KP Nomor 59 Tahun 2011)

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang   17 Oktober 2021   Dilihat : 1128



Artikel Terkait: