Dasar Pelaksanan
Berdasarkan memorandum Sesditjen PRL nomor 2902/DJPRL.1/X/2020, Ditjen PRL akan melaksanakan uji kompetensi dalam rangka pemenuhan formasi jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Penyesuaian yang selanjutnya disebut Inpassing adalah proses penyesuaian jabatan pegawai negeri sipil nonpengelola ekosistem laut dan pesisir menjadi jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir kategori keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Permen KP nomor 20 tahun 2016.
Tanggal Penting
Beberapa tanggal penting dalam kegiatan ini adalah:
- Batas pengumpulan berkas tanggal 23 Oktober 2020 ;
- Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 26 - 30 Oktober 2020
- Uji kompetensi direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan November 2020.
JF PELP
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional dengan kategori keahlian. Secara umum agar dapat mengikuti seleksi inpassing ini, PNS tersebut telah memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Dasar Hukum
- Permenpan-RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional PELP
- Perka BKN Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan JF PELP
- PermenKP Nomor: 6 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan JF PELP
- PermenKP Nomor: 20/2016 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Dan Pelaksanaan Uji Kompotensi JF PELP
- Permenkp Nomor 47 Tahun 2019 Tentang SKHK Dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja JF PELP
Jenjang
Sama seperti jabatan fungsional tertentu lainnya, jabatan Fungsional PELP terdiri atas 4 (empat) jenjang dengan kriteria sebagai berikut:
- Golongan IIIa/IIIb Jenjang Pertama
- Golongan IIIc/IIId Jenjang Muda
- Golongan IVa/IVb dan IVc Jenjang Madya
- Golongan IVd dan IVe Jenjang Utama
Persyaratan
Persyaratan dalam mekanisme inpassing Jabatan Fungsional PELP adalah:
- PNS
- Brijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV)
- Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- Memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir paling singkat 2 (dua) tahun
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Usia paling tinggi: 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama dan Ahli Muda; 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya dan Ahli Utama
- Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Inpassing
- Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Inpassing
- Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa Inpassing
Berkas Syarat
Untuk memenuhi dokumen persyaratan secara rinci agar melengkapi adokumen sebagai berikut:
- Salinan ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja Instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih
dan telah menjalankan tugas di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil paling kurang 2 (dua) tahun, dengan menggunakan Form A; - Salinan hasil uji kompetensi;
- Salinan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, dengan menggunakan Form B;
- Surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berat dari atasan langsung, dengan menggunakan Form C;
- Surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar dari atasan langsung, dengan menggunakan Form C;
- Surat keterangan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara dari atasan langsung, dengan menggunakan Form C;
Uji kompetensi teknis
Uji Kompetensi per jenjang jabatan terdiri atas:
- Jenjang Ahli Pertama meliputi pemahaman tentang kebutuhan dan penyediaan data pengelolaan ruang/wilayah laut,pesisir,dan pulaupulau kecil;
- Jenjang Ahli Muda meliputi pemahaman tentang konsep pengelolaan ruang/wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
- Jenjang Ahli Madya meliputi pemahaman tentang konsep pengelolaan ruang/wilayah laut, pesisir,dan pulau-pulau kecil terpadu dan implementasi perencanaan ruang laut dan pemanfaatan ruang/wilayah laut, pesisir,dan pulau-pulau kecil;
- Jenjang Ahli Utama meliputi, pemahaman tentang kebijakan pengelolaan ruang/wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Download Dokumen Pendukung
Download Form A || Dowload Form B || Download Form C
-----------------
Sumber : Permen KP nomor 20 tahun 2016
Editor : Sumiharjon S
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang 20 Oktober 2020 Dilihat : 1354