Sejarah Tugas Pokok dan Fungsi
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru (LKKPN) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Bulan Januari 2009 merupakan awal berdiri Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, yang tujuannya untuk menjaga dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Barat Indonesia. Adapun kawasan tersebut adalah Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Kepulauan Anambas.
Dasar Hukum
- Undang -undang Nomor 31 tahun 2004 dan tambahannya Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.70/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2011 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan 30 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan 31 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat
- Keputusan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 1 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2020-2024.
Peraturan-peraturan terkait LKKPN Pekanbaru dapat dilihat dan diunduh pada Link Laman Regulasi
Tugas Pokok
Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan ekosistem, habitat sumber daya ikan, dan/atau situs budaya tradisional;
- Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang konservasi sumber daya ikan;
- Pengelolaan sistem, data, dan informasi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Visi KKP tahun 2020-2024
"Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong".
Visi Ditjen PRL 2020-2024
"Pengelolaan Ruang Laut Yang Mensejahterakan dan Berkelanjutan Menuju Terwujudnya Visi KKP".
Misi Ditjen PRL 2020-2024
- Peningkatan kontribusi ekonomi sub sektor kelautan, pesisir dan pulau pulau kecil;
- Peningkatan kelestarian sumber daya kelautan, pesisir dan pulau pulau kecil; dan
- Peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Ditjen PRL.
Visi LKKPN Pekanbaru 2020-2024
“Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Bawah Kewenangan LKKPN Pekanbaru Yang Mensejahterakan dan Berkelanjutan Menuju Terwujudnya Visi DJPRL”.
Misi LKKPN Pekanbaru 2020-2024
- Peningkatan kontribusi ekonomi dari pengelolaan Kawasan konservasi perairan nasional yang menjadi kewenangan LKKPN Pekanbaru;
- Peningkatan kelestarian sumber daya dalam Kawasan konservasi perairan nasional; dan
- Peningkatan tata kelola pemerintahan di lingkungan LKKPN Pekanbaru.