Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Menindak Lanjuti Arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, LKKPN Pekanbaru Ikut Meakselerasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Bandung (18/5), Menindaklanjuti arahan Menteri Kelautan dan Perikanan dan hasil Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tanggal 10–11 Mei 2023 (Rateknis Ditjen PRL 2023) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terkait akselerasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut maka Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Ditjen PRL, KKP, mengadakan pertemuan membahas langkah-langkah dan strategi mencapai target yang telah diarahkan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

  

 

Pembahasan tindak lanjut arahan Menteri KP dimaksud dilaksanakan di Bandung tanggal 18-20 Mei 2023. Pertemuan dihadiri Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Pengelolaan Ruang Laut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Fungsional Ahli Utama Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Ahli Utama Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, Kepala UPT se-Ditjen PRL, dan para Kordinator terkait di Ditjen PRL.

 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Pengelolaan Ruang Laut, Ibu Dyah Erowati menyampaikan bahwa PNBP KKP telah melonjak secara signifikan. Diharapkan agar pada kesempatan ini strategi disusun lebih tajam. Selanjutnya beliau mengingatkan agar jangan sampai terdengar KKP lambat memproses perizinan pemanfaatan ruang laut.

 

Dalam arahannya, Dr. Kusdiantoro, S.Pi., M.Sc, Sesditjen PRL, kembali mengingatkan arahan Menteri Kelauatan. Pertama, menyiapkan instrument alat ukur untuk evaluasi semua perijinan dan pemanfaatan ruang laut agar lebih efektif, sustainable, agar optimal secara ekonomi dan secara kelestarian sumberdaya. Kedua, meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan (1 triliun). Menindak lanjuti arahan tersebut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut akan melakukan langkah-langkah kebijakan, meliputi: Menyusun regulasi sebagai acuan dalam hal pembatalan atau pencabutan perizinan, Menyusun regulasi sebagai acuan dalam perizinan PKKPRL pada kasus satu area wilayah laut yang dimohonkan lebih dari satu pemohon, Mendetilkan spesifikasi kepakaran dan tenaga ahli yang kompeten guna percepatan dan ketepatan pemberian perizinan, dan Mengintegrasikan data-data yang dibutuhkan dalam pelayanan perizinan.

 

Selanjutnya Ir. Suharyanto, M.Sc., Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut menyampaikan empat strategi mencapai target arahan Menteri Kelautan. Strategi pertama, memfokuskan dan memprioritaskan area-area yang berpotensi menyumbang PNBP besar seperti sektor pertambangan, minyak dan gas, pelabuhan dan lain-lain, serta memfokuskan kegiatan-kegiatan yang berisifat Proyek Strategis Nasional (PSN). Startegi kedua, mengidentifikasi dan memetakan kembali data pemanfaatan ruang laut eksisiting, terutama yang sampai dengan saat ini belum mengajukan permohonan. Strategi ketiga, optimasi pengelolaan perizinan dengan menggunaan sistem elektronik. Strategi keempat, mengintensifkan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) secara menyeluruh, pengendalian secara lebih intensif dan pengawasan, identifikasi dan klasifikasi 3 zona/kluster, yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Merah.

 

 

Untuk melaksanakan strategi dimaksud perlu dilakukan lima langkah kongkrit. Pertama, sosialisasi perizinan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha di perairan dan membutuhkan pengurusan KKPRL, serta para pemangku kebijakan dalam hal ini K/L, pemerintah pusat dan daerah. Kedua, dibukanya Gerai Perizinan KKPRL dimaksudkan untuk memberikan layanan tatap muka berupa koordinasi, konsultasi & asistensi permohonan KKPRL bagi para pelaku usaha maupun pemerintah/ pemerintah daerah yang memanfaatkan ruang laut. Ketiga, disampaikan surat arahan/ peringatan kepada pelaku usaha untuk segera memohonkan KKPRL dalam batas waktu yang sudah ditentukan atas rencana kegiatan/ kegiatan eksisting yang memanfaatkan ruang laut. Keempat, tindakan penertiban indikasi pelanggaran dilaksanakan melalui kerja sama dengan Ditjen PSDKP atas kegiatan eksisting yang memanfaatkan ruang laut namun belum mengajukan KKPRL dalam batas waktu yang ditentukan dari surat arahan/ peringatan sebelumnya. Kelima, supply luasan zona kegiatan dalam tata ruang untuk mengakomodasi pemanfaatan ruang laut dengan memperhatikan prinsip efektif dan berkelanjutan.

 

Pada acara pertemuan ini semua Kepala UPT se_Ditjen PRL menyampaikan paparan terkait: Identifikasi potensi pemohonan PKKPRL, Strategi menjaring pemohon PKKPRL, Target pelaku usaha calon pemohon PKKPRL, Kebutuhan kegiatan beserta anggarannya dan kebutuhan NSPK yg perlu dibuat.

 

Acara ditutup Ir. Suharyanto, M.Sc., Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut.

 

Penulis : Samsul Bahri, S.Pi

 

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru   19 Mei 2023   Dilihat : 43



Artikel Terkait: