Bogor (17/5), LKKPN Pekanbaru turut hadiri kegiatan Evaluasi dan Verfikasi Data Dukung Penyelenggaraan Pelayanan Publik Triwulan I 2023 lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Pertemuan bertempat di Balai Riset Budidaya Air Tawar, Bogor pada tanggal 16-17 Mei 2023. Pertemuan ini dihadiri perwakilan UPT, Direktorat lingkup DJPRL, Pusdatin, Admin Pusat SiSusan Sekjen KKP, dan Inspektorat Jenderal Bidang III.
Pertemuan dibuka dengan arahan dari Fivien Ocktaviani selaku Koordinator Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Pelayanan yang menyampaikan kegiatan evaluasi ini untuk mempersiapkan penilaian pelayanan publik lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Inspektur Bidang III Itjen KKP Bapak Ir. Wahjudi Poerwanto, M.Ak beliau memberikan sambutan terkait pentingnya Pelayanan Publik untuk UPP baik UPT maupun Direktorat, kemudian beliau juga menjelaskan adanya instrumen baru mengenai Sarana Prasarana Kelompok Rentan. Materi-materi tersebut menjadi pembelajaran bersama untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut berserta pemenuhan administrasinya. Kemudian sesi diskusi dipimpin oleh Ibu Ikha Jayanti, S.Pi, M.Ling sebagai Subkoordinator Pelayanan Sesditjen PRL. Dalam diskusi yang berkembang disampaikan pelayanan publik dalam sistem pemerintahan harus mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Prinsip pelayanan publik mengacu pada keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas.
Pada tahun 2023 penyelenggaraan pelayanan publik mulai mengacu pada Permenpan RB 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Perubahan pada pedoman adalah adanya kenaikan dan penurunan persentase pada setiap aspeknya. Aspek pelayanan yang semula 30% menjadi 24%, Aspek profesionalisme SDM yang semula 18% menjadi 25%, Aspek sarana dan prasarana yang semula jadi 15% menjadi 18%, Aspek SIPP yang semula 15% menjadi 11%, Aspek konsultasi pengaduan yang semula 15% menjadi 10%, dan Aspek inovasi dari 7 % menjadi 15%. Nilai kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertinggi dimaknai dengan Pelayanan Publik Prima. Pelayanan Publik Prima mengacu pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur guna memenuhi kebutuhan dan harapan dari stakeholder sehingga memenuhi kepuasan.
Selanjutnya dilanjutkan Materi tentang LKE Pelayanan Publik serta Sarana Kelompok Rentan oleh Sekjen KKP. Dalam diskusi, untuk materi sarana kelompok rentan saat ini jauh lebih dalam dimana setiap UPP bukan hanya menyediakan sarana seperti kursi roda, ramp pada tangga, toilet khusus difabel dan juga seharusnya menyediakan petugas pelayanan yang fasih menggunakan bahasa isyarat. Oleh karena itu diharapkan UPP perlahan menyediakannya sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Materi selanjutnya seputar aplikasi terbaru SiSusan (PengiSian Survey KepuaSan) dari Admin Pusat Pusdatin Sekjen KKP, yang digunakan untuk mengumpulkan dan mengolah data SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) setiap UPP lingkup KKP. Diskusi seputar LKKPN yang dikonformasikan terkait fitur untuk menambahkan penjelasan Bahasa Inggirs dan tanggungjawab tiap UPP serta mekanismu untuk filtrasi responden palsu.
Dipuncak acara dilakukan pengecekkan data-data dukung pelayanan publik tiap UPP periode Triwulan 1, untuk kemudian terus dipantau sehingga pada saat pengecekkan audit baik secara internal maupun eksternal sudah dilengkapi dengan baik dan bertahap.
Adapun diakhir acara tim pelayanan DJPRL mengharapkan komitmen dari setiap Direktorat dan UPT sebagai UPP KKP di DJPRL untuk menjaga komitmen dalam pelaksanaan pemenuhan rekomendasi yang telah diberikan sehingga Kualitas Pelayanan Publik di lingkup DJPRL terus baik dan prima.
Penulis : M Faisal Siddiq, S.T
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru 18 Mei 2023 Dilihat : 54