Tarempa (17/05), Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru terus tingkatkan pendataan pemanfaatan ruang laut eksisting di Kepulauan Anambas. Pengumpulan data ini merupakan kegiatan lanjutan dari pendataan yang telah dilakukan di tahun 2022. Pada tahun ini direncanakan dilakukan 3 (tiga) kali pendataan untuk seluruh wilayah Kepulauan Anambas. Pendataan dan monitoring pemanfaatan ruang laut pertama dilaksanakan pada tanggal 15 - 17 Mei 2023, dengan wilayah target Kecamatan Siantan Tengah, Palmatak, dan Kute Siantan. Adapun objek pemanfaatan yang menjadi fokus pada pendataan ini adalah kegiatan budidaya eksisting dan kegiatan usaha.
Pendataan kegiatan budidaya eksisting yang berhasil dilaksanakan terdapat pada daerah administrasi Desa Air Sena, Air Asuk, Liuk, Lidi, Teluk Siantan, Teluk Sunting, Ladan, Tebang, Candi, dan Piabung. Data yang diperoleh akan menjadi basis data pemisahan kegiatan budidaya yang dapat difasilitasi dengan yang didorong untuk melalui perizinan berusaha secara mandiri. Basis data budidaya ini telah dilengkapi dengan peta foto udara dengan menggunakan wahana drone untuk mendapatkan informasi spasial dengan kondisi terkini. Pada kesempatan ini, tim monitoring juga melakukan sosialisasi terkait regulasi perizinan pemanfaatan ruang laut serta aturan pemanfaatan ruang pada kawasan konservasi perairan. Sosialisasi ini dilakukan kepada pelaku usaha eksisting di pesisir Pulau Matak dan pada aparat desa di Kecamatan Siantan Tengah dan Palmatak.
Selain sosialisasi kepada elemen masyarakat, tim monitoring juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan migas yang beroperasi di sekitar wilayah Anambas khususnya untuk kegiatan CSR yang memanfaatkan ruang laut. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk diskusi santai membahas studi kasus pemanfaatan ruang laut di Anambas yang bersumber dari dana CSR. Pada sosialisasi tersebut turut hadir perwakilan dari Medco E&P Natuna, Harbour Energy, dan Star Energy. Terdapat beberapa kendala yang disampaikan para perwakilan perusahaan yang hadir khususnya terkait subjek hukum pemohon KKPRL karena menyangkut dengan hak dan kewajiban pemegang dokumen dan juga pertanggungjawaban kegiatan dalam jangka waktu panjang. Pihak perusahaan mengusulkan adanya mekanisme kemitraan yang dapat mewadahi dan menjadi perantara antara program usulan dari masyarakat yang membutuhkan dukungan dana dari swasta dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penulis : Dominikus Yoeli W. L, S.Si
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru 18 Mei 2023 Dilihat : 61