Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
Loka KKPN Pekanbaru mengikuti Workshop PMK Nomor 20/PMK.05/2023 dan Juknis Pelaksanaan Penyaluran Tukin KKP

Pekanbaru (15/05), Dalam rangka meningkatkan pemahaman pegawai terkait Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Loka KKPN Pekanbaru mengikuti Workshop PMK Nomor 20/PMK.05/2023 dan Juknis Pelaksanaan Penyaluran Tukin KKP. Pertemuan ini berlansung secara hybrid yang mana secara offline dilaksanakan pada Ruang Rapat Biro Keuangan KKP dan secara online melalui zoom meeting diikuti oleh semua pegawai yang menangani bagian pengelola keuangan dan kepegawaian di Lingkup KKP.

 

  

 


Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Muhono selaku Kepala Biro Keuangan KKP yang menyampaikan bahwasanya kegiatan Workshop ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait adanya perkembangan pembayaran tunjangan kinerja yang saat ini sudah dapat di bayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya, walaupun tanggal tersebut merupakan tanggal libur Nasional. untuk saat ini sudah ada 14 Kementerian/ Lembaga yang menerapkan pembayaran tunjangan kinerja pada tanggal 1 setiap bulan.

Pemaparan Pertama disampaikan oleh Pegawai dari Direktorat Sistem Perbendaharaan terkait PMK No 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PMK 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tukin Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga. Tujuan dari PMK 20 tahun 2023 ini ialah Penyederhanaan daftar dokumen lampiran SPP/SPM tukin (Simplifikasi Dokumen), Penyampaian dokumen lampiran SPP/SPM tukin berupa softfile dengan TTE (Elektronikan Dokumen), Pelaksanaan pembayaran Tukin berjalan secara optimal (Efisien dan Efektif) dan Implementasi elektronifikasi membuat probis lebih mudah (Simplifikasi Probis). Pada Pasal 3A menyebutkan KPA/PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terjait jadwal pembayaran pada Pasal 3B menyebutkan 1)Pembayaran tukin dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan,2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayan tukin dapat dikecualikan dari ayat (1), 3) Kondisi tertentu dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tukin pada Satker, 4) Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. 5) Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (4) dibebankan pada DIPA TA berikutnya. Terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

 

 


Pemaparan Kedua disampaikan oleh Pegawai dari Direktorat Sistem Perbendaharaan terkait Juknis Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Kinerja K/L. adapun pengaturan terbaru terkait pengaturan yg baru ialah pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada masing-masing satker dan satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja. Tunjangan Kerja Induk dengan Jenis SPP 271 (Tukin Induk) jika Hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari libur maka pengajuan SPM ke KPPN Hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran dan jika Hari pertama (tanggal 1) setiap bulan, dimana tanggal 1 merupakan hari kerja maka pengajuan SPM ke KPPN ialah Hari kerja terakhir (HK-1) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran. Apabilan SPM diajukan ke KPPN Hari kedua dan selanjutnya setiap bulan maka Satker menggunakan Jenis SPP 272 (Tukin Susulan).

 

 


Namun demikian untuk mengimplementasikan hal tersebut pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sepertinya masih perlu dilakukan kajian, sebab pada saat ini untuk perhitungan tunjangan kinerja yang terdiri dari beberapa komponen, masih dilakukan secara manual, sehingga kecepatan jika ingin diimplementasikan pembayarannya pada tanggal 1 masih sulit untuk dilaksanakan, kecuali jika KKP segera membangun suatu aplikasi yang dapat terkoneksi antara Kinerja BKN dan Perhitungan Tukin.

 

Penulis : Rini Fitriani, S.AP

 

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru   15 Mei 2023   Dilihat : 38



Artikel Terkait: