Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
Kilas Berita  
LKKPN Pekanbaru Turut Serta dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal PRL

Batam (12/05), Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2023 dengan tema “Mengawal Ekologi Laut untuk Ekonomi Biru” dilaksanakan di Hotel Radisson Batam pada tanggal 10 – 12 Mei 2023. Rakernis bertujuan untuk mensinergikan dan memastikan komitmen semua unit di lingkup Ditjen PRL dan stakeholder terkait dalam pelaksanakan program dan kegiatan Ditjen PRL dalam mengawal ekologi laut untuk ekonomi biru. Peserta yang turut hadir pada acara tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta Pejabat Pratama Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur Kepri dan Walikota Batam, Direktorat Lingkup DJPRL, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan UPT Lingkup DJPRL.

 

  

 

Dari arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sambutan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, pemaparan narasumber, sidang pleno kelompok serta diskusi dengan para peserta, dapat dihasilkan beberapa poin sebagai berikut:
Ditjen PRL dan seluruh eselon I KKP beserta jajarannya berkomitmen untuk mensukseskan agenda prioritas pembangunan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru melalui 5 kebijakan, yaitu:
a. Memperluas Kawasan konservasi laut,
b. Penangkapan ikan terukur berbasis kuota,
c. Pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan,
d. Pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,
e. Pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.

Seluruh Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, eselon II dan UPT lingkup Ditjen PRL, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi berkomitmen untuk mensinergikan kegiatan dan anggaran dalam mendukung 3 kebijakan implementasi ekonomi biru yang menjadi tanggungjawab Ditjen PRL:
a. Memperluas Kawasan konservasi laut,
b. Pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,
c. Pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut berkomitmen melaksanakan mandat Menteri Kelautan dan Perikanan dalam implementasi ekonomi biru:
a. Memperluas kawasan konservasi laut hingga 30% dari luas perairan Indonesia,
b. Menyiapkan instrument alat ukur untuk evaluasi semua perijinan dan pemanfaatan ruang laut agar lebih efektif, sustainable, apakah optimal secara ekonomi dan secara kelestarian sumberdaya,
c. Mengakselerasi penerapan dan sosialisasi Ocean accounting dan tabel andalusia untuk memonitor dan mengukur kualitas dan potensi sumber daya kelautan,
d. Melibatkan masyarakat dalam mengelola dan menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi, dan memastikan partisipasi masyarakat khususnya nelayan dalam rangka pengendalian sampah plastik di laut melalui gerakan nasional Bulan Cinta Laut,
e. Meningkatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan.

Strategi implementasi kebijakan memperluas kawasan konservasi laut dilakukan dengan:
a. Diperlukan integrasi dalam kebijakan dan regulasi nasional (PPRL, RPJMN, RPJP 2025-2045)
b. Perluasan kawasan Konservasi harus diikuti dengan peningkatan kualitas kawasan Konservasi
c. Pemerintah Pusat meningkatkan koordinasi dan pelibatan peran pemerintah daerah, akademisi, pihak swasta, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.

Implementasi kebijakan pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan kebijakan pembersihan sampah plastik di laut diperlukan akselerasi dalam hal:
a. Pengelolaan data yang terstandar (metode pengumpulan dan pengolahan) dan terintegrasi.
b. Pengawalan dan pendampingan integrasi RZWP3K dengan RTR untuk melindungi peran KKP dalam pemanfaatan ruang pesisir dan laut.
c. Penguatan regulasi
d. Peningkatan SDM

Ditjen PRL berkomitmen untuk meningkatkan dan mengintegrasikan layanan perizinan baik perizinan dasar maupun perizinan berusaha dengan perbaikan beberapa hal dengan:
a. Menyusun regulasi sebagai acuan dalam hal pembatalan atau pencabutan perizinan,
b. Menyusun regulasi sebagai acuan dalam perizinan PKKPRL pada kasus satu area wilayah laut yang dimohonkan lebih dari satu pemohon,
c. Mendetilkan spesifikasi kepakaran dan tenaga ahli yang kompeten guna percepatan dan ketepatan pemberian perizinan,
d. Mengintegrasikan data-data yang dibutuhkan dalam pelayanan perizinan.

 

  

 

Dalam memperkuat organisasi perlu dipertimbangkan dan kajian lebih lanjut peningkatan status kelembagaan UPT untuk memaksimalkan dukungan dalam mengawal dan implementasi kebijakan ekonomi biru pada Ditjen PRL. Tindaklanjut dalam mengimplementasikan 3 kebijakan ekonomi biru Ditjen PRL perlu dilengkapi dengan analisis potensi resiko (manajemen resiko) melalui penguatan peran tim SPIP.

Diharapkan pada Tahun 2024 capaian kinerja Ditjen PRL terus meningkat dan menjadi Benchmark bagi unit eselon I lainnya.

 

Penulis : Wahyudi Andrito, S.Pi, M.Si

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru   13 Mei 2023   Dilihat : 27



Artikel Terkait: