Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Tingkatkan Sinergisitas Pengelolaan Kawasan Konservasi, LKKPN Pekanbaru Bersama Satwas SDKP Kepulauan Anambas Melaksanakan Kolaborasi Monitoring Implementasi Zonasi di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas

Anambas (16/03), Dalam rangka ciptakan tertib pemanfaatan kawasan konservasi, LKKPN Pekanbaru melalui Wilayah Kerja Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas melakukan kegiatan monitoring implementasi zonasi pada hari Kamis, 16 Maret 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi, baik aktivitas perikanan tangkap, pariwisata alam perairan, aktivitas pendidikan dan penelitian serta aktivitas pemanfaatan lainnya. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan eksisting pemanfaatan kawasan dan memantau apakah aktivitas tersebut sudah sesuai dengan zonasi dan aturan yang berlaku di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas.

 

  

 

 

Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas memiliki luas sebesar 1.265.401,51 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022 dan dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan sumberdaya ikan yang berkelanjutan. Monitoring implementasi zonasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan LKKPN Pekanbaru untuk menciptakan pelaku pemanfaat kawasan konservasi yang patuh dan taat terhadap zonasi yang telah ditetapkan agar sumberdaya ikan yang ada dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kegiatan kali ini dilaksanakan bersama Satwas SDKP Kepulauan Anambas yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan di Kawasan Konservasi. Sebelum pelaksanaan monitoring, telah dilakukan koordinasi bersama dengan tujuan untuk menentukan rute monitoring dan upaya penertiban yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

 

 

  

 

Sebanyak 9 orang personil LKKPN Pekanbaru dan 2 orang personil Satwas SDKP Kepulauan Anambas melakukan pemantauan dengan kondisi cuaca yang cerah berawan hingga hujan ringan dan gelombang sedang. Adapun rute Monitoring Implementasi Zonasi kali ini bergerak dari Tarempa – perairan Siantan Tengah – zona inti Makam Siantan – zona inti Pulau Pengerat – zona inti karang Kukuponjoi – zona inti Pulau Mangkian - zona inti Pulau Mandariau - perairan Pulau Sagudampar – zona inti Pulau Busung – perairan Siantan Timur – zona inti Karang Beretih – perairan Pulau Punjung – zona inti Pulau Pempang – perairan Pulau Akar – zona inti Pulau Akar – perairan Pulau Nunse – perairan Pulau Pelabang – perairan Pulau Bajau – zona inti Tanjung Lompat – zona inti Teluk Mesabang – perairan Batu Belah dan kembali ke Tarempa. Kegiatan ini, selain merupakan upaya pengendalian pemanfaatan dan penertiban juga sebagai upaya sosialisasi mengenai zonasi dan peraturan terbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022.

 

video singkat dapan dilihat dalam laman berikut

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan aktivitas yang melanggar zonasi dan ketentuannya di Zona Inti Pulau Mandariau, dimana ditemukan nelayan bagan melakukan aktivitas di sana. Namun, ketika tim mendekat dan menanyakan secara langsung, diketahui bahwa nelayan tersebut terpaksa berhenti di Zona Inti Pulau Mandariau dikarekan angin yang cukup kencang sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan. Tim melakukan sosialisasi kepada nelayan bagan tersebut mengenai Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dan peraturan yang berlaku serta menjelaskan bahwa zona inti hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian. Kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas wisata tidak diperbolehkan di zona inti. Setelah dilakukan sosialisasi dan diskusi, nelayan berjanji akan meninggalkan lokasi setelah cuaca membaik dan tidak akan melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Inti. Selain upaya penertiban, tim juga memberikan apresiasi kepada nelayan bagan yang melakukan aktivitas pemanfaatan di zona yang diperuntukkan yaitu di Perairan Pulau Sagudampar yang merupakan zona pemanfaatan terbatas. Tim melakukan sosialisasi kepada nelayan bagan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

 

Dengan dilakukannya kegiatan monitoring implementasi zonasi kali ini, diharapkan setiap pelaku pemanfaatan kawasan konservasi dapat tertib dalam memanfaatkan kawasan sehingga sumberdaya yang ada dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif yaitu peningkatan nilai efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya.

Penulis : Siti Nabila, S.Si | Penyunting : M Faisal Siddiq, S.T

 

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru   17 Maret 2023   Dilihat : 57



Artikel Terkait: