Pekanbaru (9/3) LKKPN Pekanbaru mengikuti kegitan Konsultasi Publik Ke 2 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2023-2043 dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang bertempat di The Premier Hotel Pekanbaru. Perserta yang terlibat dalam kegiatan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, Instansi Vertikal baik dari Kementerian Teknis maupun kementerian terkait lainnya, BUMN/BUMD, Swasta, Akademisi, Lembaga Suwadaya Masyarakat, dan Tim Teknis Penyusunan RTRW Provinsi Riau. Konsultasi publik ini merupakan agenda ke 2 setelah dilakukan konsutasi publik pertama pada bulan Mei 2022 lalu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Bapak SF Hariyanto. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa forum konsultasi publik ini dapat dijadikan ajang penyampaian aspirasi dari masing masing daerah agar dokumen RTRW yang akan diajukan sama sama dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam pembanguanan daerah. Selain itu beliau menyampaikan bahwa integrasi antara matra darat dan matra laut merupakan amanat yang wajib dilaksanakan oleh Provinsi Riau dari Undang Undang Ciptakerja.
Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh tim teknis. Pemateri Pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Bapak Herman Mahmud yang menyampaikan materi teknis terkait perairan pesisir.
Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa terdapat dua pola ruang laut yang akan dikembangkan di Provinsi Riau yaitu Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU)/ Kawasan Budidaya dan Kawasan Konservasi di Laut/ Kawasan Lindung.
Kawasan Pemanfaatan Umum akan dikembangkan menjadi beberapa kawasan, antara lain :
1. Kawasan pertambangan dan energi yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Pelelawan, Siak dan Bengkalis.
2. Kawasan perikanan terdapat di perairan pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Pelelawan dan Kota Dumai.
3. Kawasan pariwisata terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir.
4. Kawasan transportasi terdapat di perairan pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Pelelawan dan Kota Dumai.
Kawasan Konservasi Laut akan dikembangkan di perairan pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.
Selanjutnya disampaikan materi teknis penataan ruang daratan oleh Bapak Muhammad Arief Setiawan selaku Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Penataan ruang wilayah Nasional, penataan ruang wilayah Provinsi dan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota dilakukan secara berjenjang dan Komplementer yaitu saling melengkapi satu sama lain,bersinergi dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.
2. Tujuan dari penyusunan RTRW Provinsi Riau adalah Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang Berkeadilan, Produktif, Nyaman, dan Berkelanjutan menuju Pusat Perekonomian Regional yang Berdaulat (Berbudaya, Dinamis, Inovatif, Hijau, Kolaborasi, dan Bersatu) di Kawasan Selat Malaka.
3. Rencana Struktur Ruang terdiri dari
• Sistem Pusat Permukiman (yang terintegrasi dengan Pusat Pertumbuhan Kelautan).
• Sistem Jaringan Transportasi
• Sistem Jaringan Energi
• Sistem Jaringan Telekomunikasi
• Sistem Jaringan Sumber daya Air
• Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
Beberapa catatan dibidang pesisir dan laut yang akan ditindaklanjuti :
Pada muatan KRP Kawsan Pemanfaatan Umum untuk Pertambangan Mineral berada pada DDDTLH kondisi kritis dan sudah terlampaui. Terdapat areal perizinan timah seluas 256.83 ha dan biji timah seluas 3,42 ha yang berada pada Zona Perikanan Tangkap.
Alternatif perbaikan KRP adalah
• Pada zonasi pertambangan yang telah memiliki izin tidak diberikan perpanjangan
• Pada zonasi yang belum memiliki izin tidak diterbitkan izin baru pada areal dengan indikator DDDTLH terlampaui.
• Melakukan reklamasi pada kawasan kritis dan yang sudah terlampaui DDDTLH nya.
• Penataan perijinan tambang yang berada di luar rencana zona pertambangan.
Rekomendasi perbaikan KRP adalah
• Moratorium perijinan pada rencana zonasi pertambangan mineral yang berada pada wilayah dengan indikator DDDTLH terlampaui.
• Menyiapkan regulasi terhadap ketertiban perijinan pertambangan terkait pelanggaran dan /atau rencana reklamasi kawasan kritis.
Penulis : Wahyudi Andrito, S.Pi, M.Si | Penyunting : M. Faisal Siddiq, S.T
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru 10 Maret 2023 Dilihat : 84