Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Arsip Konsultasi KK013

ID

:

KK013

Nama Pengguna Layanan

:

Sakti Tabiaty Nasukha

Pekerjaan

:

-

Tanggal Konsultasi

:

03 November 2020

Lokasi Layanan

:

Online

Petugas Layanan

:

Admin

Substansi Konsultasi

:

Saya ingin mengkonsultasikan perihal perizinan pendirian tempat penangkaran penyu (Penyu Hijau & Penyu Sisik) di area Pulau Bawah. Terimakasih.

Hasil dan Tindak Lanjut

:

Yth. Pengguna Layanan

Penyu Merupakan Salah Satu Jenis Yang Dilindungi Di Indonesia Melalui (1). Undang-Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, (2). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, (3). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Dan Surat Edaran, (4) Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, Dan/Atau Produk Turunannya.

Untuk mengajukan perijinan pendirian tempat penangkaran satwa dapat merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Namun dewasa ini pembesaran penyu melalui penangkaran tidak disarankan http://yayasanpenyu.org/category/riset-penyu/ . Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015 memiliki program konservasi penyu yang saat ini telah dijalankan di seluruh UPT di Lingkup Ditjen PRL termasuk di Lingkup LKKPN Pekanbaru. Bekerjasama atau melalui pemberdayaan masyarakat maupun kemitraan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 21/PERMEN-KP/2015 Tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, untuk melakukan konservasi penyu dimana penyu dilakukan monitoring, dicatat, direlokasi ke tempat yang aman jika dinilai tidak aman, serta langsung melakukan perilisan atau pelepasliaran ketika telur penyu telah menetas. Mengingat Pulau Bawah masuk ke dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWP Kepulauan Anambas, maka LKKPN Pekanbaru selaku pengelola KKPN TWP Kepulauan Anambas dapat melakukan pembinaan dan pendampingan konservasi penyu di lokasi tersebut.

Dokumentasi

:

Jawaban atas konsultasi ini juga dapat Bapak/Ibu akses melalui tautan website kami di https://kkp.go.id/djprl/lkkpnpekanbaru/kategori/702-Arsip-Pengaduan-Konsultasi

 

 

 

 

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru   03 November 2020   Dilihat : 752



Artikel Terkait: