ID | : | KK012 |
Nama Pengguna Layanan | : | Ayu Sundari |
Pekerjaan | : | - |
Tanggal Konsultasi | : | 15 Oktober 2020 |
Lokasi Layanan | : | Online |
Petugas Layanan | : | Admin |
Substansi Konsultasi | : | Proses perizinan ekspor ikan |
Hasil dan Tindak Lanjut | : | Yth. Ibu Sundari.
Kami ucapkan terima kasih telah menghubungi layanan konsultasi Loka KKPN Pekanbaru. Perlu kami sampaikan bahwa Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru memiliki fungsi pengelolaan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWP Pulau Pieh di Sumatera Barat dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (TWP) Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau.
Terkait dengan pertanyaan yang Ibu sampaikan terkait dengan perijinan ekspor ikan, Ibu dapat menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP di laman website http://ptsp.kkp.go.id/ atau langsung di PTSP KKP Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1 Jalan Batu No. 1, Gambir - Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3519070 EXT. 2826 Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id Instagram: ptspkkp Twitter: @kkp_ptsp
|
Dokumentasi | : | Jawaban atas konsultasi ini juga dapat Bapak/Ibu akses melalui tautan website kami di https://kkp.go.id/djprl/lkkpnpekanbaru/kategori/702-Arsip-Pengaduan-Konsultasi |
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru 15 Oktober 2020 Dilihat : 408