Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Arsip Konsultasi KK012
ID : KK012
Nama Pengguna Layanan : Ayu Sundari
Pekerjaan : -
Tanggal Konsultasi : 15 Oktober 2020
Lokasi Layanan : Online
Petugas Layanan : Admin
Substansi Konsultasi : Proses perizinan ekspor ikan
Hasil dan Tindak Lanjut : Yth. Ibu Sundari.
Kami ucapkan terima kasih telah menghubungi layanan konsultasi Loka KKPN Pekanbaru. Perlu kami sampaikan bahwa Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru memiliki fungsi pengelolaan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWP Pulau Pieh di Sumatera Barat dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (TWP) Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau.
 
Terkait dengan pertanyaan yang Ibu sampaikan terkait dengan perijinan ekspor ikan, Ibu dapat menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP di laman website http://ptsp.kkp.go.id/ atau langsung di PTSP KKP Gedung Mina Bahari IV, Lantai 1 Jalan Batu No. 1, Gambir - Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 3519070 EXT. 2826 Email: ptsp@kkp.go.id, Homepage: www.ptsp.kkp.go.id Instagram: ptspkkp Twitter: @kkp_ptsp
Dokumentasi : Jawaban atas konsultasi ini juga dapat Bapak/Ibu akses melalui tautan website kami di https://kkp.go.id/djprl/lkkpnpekanbaru/kategori/702-Arsip-Pengaduan-Konsultasi

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru   15 Oktober 2020   Dilihat : 408



Artikel Terkait: