Berbicara soal keindahan Anambas memang tidak ada habisnya. Gugusan pulau dengan pantai pasir putih yang menawan serta biota-biota laut yang beragam. Salah satu biota laut yang dapat ditemui di Anambas selain ikan napoleon yang ikonik adalah penyu. Sampai saat ini, diketahui ada dua jenis penyu yang ditemukan di Anambas yaitu penyu sisik dan penyu hijau. Pulau durai, satu di antara banyak pulau di Anambas adalah tempat bersarang dan bertelur penyu sisik dan penyu hijau. Penyu akan mendarat setiap tahunnya untuk bertelur. Sangat mudah menemukan penyu di pulau ini, tak jarang saat berenang atau menyelam di sekitar pulau, pemandangan berupa penyu yang sedang berenang bebas di laut merupakan hal yang mudah ditemui.
Akan tetapi Pulau Durai dan Anambas memiliki sisi lain lebih dari itu. Berlawanan dengan pesona alam yang ditawarkan, perburuan telur penyu untuk sekedar dikonsumsi ataupun diperdagangkan masih sering terjadi. Bahkan masih ada masyarakat setempat yang tidak hanya mengkonsumsi telur namun juga daging penyu. Dampak kumulatif aktifitas manusia ini telah secara dramatis menurunkan jumlah penyu di laut di Anambas, bahkan sampai mengancam kelestariannya hingga pada ambang kepunahan. Beberapa upaya telah dilakukan baik oleh Loka KKPN Pekanbaru, Pemerintah Daerah maupun oleh CSR Perusahaan swasta diantaranya adalah melalui sosialisasi, penerbitan surat edaran Bupati mengenai himbauan pelarangan pemanfaatan semua bagian tubuh penyu serta upaya pemberdayaan masyarakat pemilik lahan peneluran penyu oleh CSR Perusahaan Swasta. Namun sepertinya upaya-upaya ini belum memberikan hasil seperti yang diharapkan. Masih banyak terjadi tindak pelanggaran penjualan telur penyu serta konsumsi penyu di kehidupan sehari-hari masyarakat Anambas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kebiasaan, dan juga tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Masih banyak juga orang percaya mengonsumsi telur dan daging penyu bisa meningkatkan vitalitas. Faktanya, itu mitos belaka. Terdapat berbagai jenis jamur dan logam berat yang menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker dan tumor. Bahkan daging penyu mengandung protein yang sulit dicerna tubuh manusia.
Selain berbahaya untuk dikonsumsi baik daging maupun telurnya, mengkonsumsi dan memperdagangkan penyu akan dikenai sanki berat karena penyu merupakan hewan yang dilindungi. Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya bahkan telurnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Diperlukan dukungan masyarakat agar upaya konservasi penyu dapat berjalan dengan maksimal karena masyarakat dan pemerintah merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamkan populasi penyu dari ancaman kepunahan akan sia-sia apabila masyarakat tidak mendukung upaya tersebut dan tetap berburu serta mengkonsumsi daging dan telur penyu. Jumlah penyu di alam hanya tinggal sedikit, mengkonsumsi daging dan telur penyu tidak mendatangkan manfaat apa-apa bagi tubuh justru membahayakan kesehatan. Kontribusi terbaik yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga kelestarian penyu sekaligus menjaga kesehatan adalah dengan berhenti mengkonsumsi, menjual dan memburu telur serta daging penyu.
Oleh : Yeni Hutanto, S.Kel dan Siti Nabila, S.Si
Sumber:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru 20 April 2020 Dilihat : 2576
Artikel Terkait:
- Perkuat Kemitraan, LKKPN Pekanbaru Melakukan Evaluasi Jejaring UPTD Konservasi & Pengawasan Sumberdaya Kelautan & Perikanan (KPSDKP) Sumatera Barat & Yayasan Cahaya Maritim