Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

DIREKTORAT KONSERVASI DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Tugas dan Fungsi



Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemanfaatan kawasan konservasi, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan dan emanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES (Convention on International Trade inEndangered Species), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; 
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang di bidang penataan, enetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES, konvensi dan jejaring konservasi, serta  engembangan sarana prasarana konservasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang di bidang penataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi; dan
  5. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang di bidang enataan, penetapan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies/jenis ikan, dan genetik), otoritas pengelola CITES, konvensi dan jejaring konservasi, serta pengembangan sarana prasarana konservasi.