Dari 10 (sepuluh) spesies yang ada di seluruh dunia terdapat tujuh jenis kima yang mendiami perairan Indonesia yaitu kima raksasa (Tridacna gigas), kima air atau kima selatan (T. derasa), kima sisik (T. squamosa), kima kecil (T. maxima), kima lubang (T. crocea), kima pasir, fika-fika, kima tapak kuda atau kima kuku beruang (Hippopus hippopus), dan kima cina (Hippopus porcellanus).
Secara geografis, kima mempunyai sebaran yang terbatas di daerah tropis di Indo – Pasifik, mulai dari Laut Merah hingga Kepulauan Toamatu di Pasifik. Tiap–tiap spesies mempunyai daerah sebaran tersendiri. Tridacna maxima mempunyai sebaran yang paling luas, sedangkan Tridacna crocea mempunyai daerah distribusi yang paling sempit. (Rosewater, 1965; Lucas, 1994). Di Indonesia kima juga mempunyai distribusi yang cukup luas, diantaranya : Selat Bali, Selat Makassar, Laut Sulawesi (kima selatan), Pantai Barat Tapanuli (kima raksasa), Perairan Indonesia Timur (kima cina).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kima sebagai jenis dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa karena langka, terancam punah, pertumbuhan lamban (2-12 cm/tahun) dan mengalami penurunan populasi. adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam. Sejak tahun 1983, Lembaga Konservasi Dunia (IUCN) telah memasukan kima dalam daftar merah IUCN dengan status Vurnerable dan Konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar atau dikenal dengan CITES telah memasukkan semua jenis kima dalam daftar Appendik II.
Kima berperan menjaga lingkungan perairan tetap sehat. Kima berperan penting dalam membersihkan mikroorganisme yang berlebihan, sehingga air laut menjadi lebih sehat dan keseimbangan ekosistem pun lebih terjaga. Kima juga berfungsi sebagai biofilter alami yang menyaring nutrien terlarut. Zat-zat berbahaya seperti logam berat juga ikut tersaring dan terakumulasi di dalam kima.