Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  

Profil BPSPL Pontianak


 

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut tanggal 30 Desember 2020.

BPSPL Pontianak diresmikan pada tanggal 27 Januari 2009 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang– undangan yang berlaku.


Dalam melaksanakan tugasnya BPSPL Pontianak menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana program dan evaluasi di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir , laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  • Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  • Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir , laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
  • Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;
  • Pelaksanaan pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
  • Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil ;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

 

BPSPL Pontianak memiliki visi:

Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Kalimantan Tertata, Aman, Bersih, Prodoktif Berkelanjutan dan Mensejahterahkan.

 

Sedangkan misinya adalah

1. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Hayati dan Non Hayati

2. Meningkatkan Kualitas Ekosistem Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sert

3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Berkelanjutan

 

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) secara umum memiliki beberapa alasan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumberdaya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara ekosistem nya di daerah, antara lain sebagai berikut:

  • Percepatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya secara terpadu dan berkelanjutan
  • Pengelolaan kawasan konservasi perairan (ekosistem pesisir dan laut), mencakup penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi perairan nasional di perairan laut, payau, dan tawar yang memiliki karakteristik tertentu;
  • Pengelolaan konservasi jenis dan genetika ikan dengan karakteristik tertentu yang dalam pelaksanaannya tidak dapat didelegasikan ke daerah;
  • Monitoring ekosistem dan jenis ikan langka/terancam punah;
  • Monitoring habitat dan populasi dan jenis-jenis spesifik;
  • Koleksi dan breeding;
  • Mempunyai nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional;
  • Secara ekologi bersifat lintas Negara;
  • Mencakup habitat dan daerah ruaya jenis migrasi;
  • Potensi sebagai warisan alam, dunia dan/atau warisan wilayah nasional.
  • Penyelenggaraan komitmen Indonesia dalam menindak-lanjuti retifikasi konvensi dan perjanjian Internasional di bidang konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti CBD (Convention on Biological Diversity), Ramsar Convention on Wetlands of Internasional Importance, WHS (World Heritage Site), dan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) ; yang pelaksanaannya tidak bias didelegasikan/dimandat kan kepasa daerah (kewenangan pusat); serta menangani fungsi-fungsi Direktorat Jenderal KP3K di daerah, termasuk kerja sama regional seperti sulu Sulawesi marine Ecoregion (BSME)
  • Pembinaan dan fasilitasi kawasan konservasi perairan di daerah. Kegiatan ini berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme pendanaan pengelolaan kawasan konservasi perairan;
  • Pengelolaan pemberdayaan pulau-pulau kecil termasuk pulau-pulau kecil terluar khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam, social, budaya, ekonomi, infrastruktur dasar dan lingkungan yang belum sepenuhnya ditangani;
  • Pelaksanaan sebagian tugas pusat di bidang penataan ruang dan tata guna kelautan yang mencakup pembinaan, fasilitasi, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program-program penatan ruang dan tata guna kelautan didaerah agar dapat mencapai tujuan dan sasarannya;
  • Pelaksanaan sebagian fungsi Ditjen PRL dalam memfasilitasi daerah untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan laut, dan memberikan bimbingan secara langsung kepada stakeholder yang ada di daerah terkait dengan fungsi pngelolaan wilayah pesisir dan laut;
  • Pembinaan dan fasilitasi daerah dalam menin gkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemberdayaan masyarakat pesisir;
  • Penyelenggaraan komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti pencapaian tujuan MDGS (Millenium Development Goals), antar lain; menghapus tingkat kemiskinan dan kelaparan, menjamin kelestarian lingkungan hidup; dan pelaksanaan tugas pemerintah pusat dalam pemberdayaan dan peran serta masyarakat pesisir dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pesisir.