Struktur Organisasi
Secara struktural UPT BPSPL Pontianak bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Secara struktural unit kerja BPSPL Pontianak berada pada eselon III A yang membawahi 1 eselon IV A Kepala Sub Bagian Umum, dan 2 Subkoordinator yaitu Program dan Evaluasi serta Pendayagunaan dan Pelestarian.
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) BPSPL PONTIANAK
- SUBBAGIAN UMUM
Mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi keuangan, barang kekayaan milik negara, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan pelaporan BPSPL.
- SUBKELOMPOK PROGRAM DAN EVALUASI
Mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya.
- SUBKELOMPOK PENDAYAGUNAAN DAN PELESTARIAN
Mempunyai tugas melakukan perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya, pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan, pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut, bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil.
- WILAYAH KERJA (WILKER)
BPSPL Pontianak dari kewenangannya mencakup 5 wilayah kerja yaitu Wilker Balikpapan, Banjarmasin, Tarakan, Putussibau, dan Pangkalanbun. Secara fungsional berdasarkan surat keputusan Kepala Balai maka wilker dikepalai oleh seorang koordinator Wilker. Tugas Wilker membantu tugas pokok BPSPL Pontianak di wilayah kerjanya.
- PEGAWAI KONTRAK
Mempunyai tugas sebagai penunjang tata laksana di lingkungan BPSPL sesuai dengan tugas masing masing.