Juknis Bantuan KOMPAK
KOMPAK (Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi) merupakan kelompok-kelompok yang didirikan berdasarkan inisiatif langsung dari masyarakat. Mereka adalah masyarakat yang peduli dan berkomitmen terhadap kegiatan konservasi. Bentuk-bentuk kegiatan konservasi yang dilakukan antara lain perlindungan, pelestarian, pengawasan dan pemanfaatan pada kawasan konservasi ataupun pada jenis ikan yang langka dan/atau dilindungi. Kelompok masyarakat itu sendiri berperan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan konservasi karena bersentuhan secara langsung dengan kawasan dan sumber daya. Karena itulah kapasitas dan kapabilitas kelompok dalam pengelolaan kegiatannya perlu ditingkatkan. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui dukungan maupun penyediaan bantuan sarana prasarana. Dukungan serta bantuan sarana dan prasaran tersebut juga diberikan agar kelompok masyarakat dapat mengelola kawasan dan sumber daya secara mandiri sekaligus dapat mendatangkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanann (KKP), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya, mengupayakan program Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Konservasi untuk Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK). Bantuan ini merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis-jenis ikan terancam punah dan atau dilindungi, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat karena adanya keterbatasan sarana prasarana yang dimiliki. Sehingga perlu dilakukan kegiatan penyaluran atau pemberian bantuan konservasi dalam melakukan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan/atau pemanfaatan pada kawasan konservasi maupun jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi. Program tersebut dimaksudkan agar kelompok masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi maupun jenis-jenis biota laut yang dilindungi atau terancam punah. Selain itu, penyaluran bantuan konservasi juga menjadi upaya DJPRL KKP untuk mencapai target efektifitas pengelolaan kawasan konservasi dan jenis biota laut langka/dilindungi sekaligus menjadi strategi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
Program Bantuan Konservasi ini dilaksanakan hampir di setiap tahun anggaran dan dapat disalurkan kepada siapa saja yang memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Kriterianya adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang konservasi kelautan dan perikanan dengan kriteria kegiatan memenuhi salah satu dibawah ini:
- Perlindungan kawasan konservasi dan jenis ikan dilindungi;
- Pengawasan (Pokmaswas) Konservasi;
- Pelestarian kawasan konservasi atau jenis ikan dilindungi; atau
- Pemanfaatan kawasan konservasi atau jenis ikan dilindungi.
Secara lebih rinci, proses pelaksanaan Program Bantuan Konservasi untuk KOMPAK ini dijabarkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PERDIRJEN PRL). Setiap perubahan tahun anggaran, petunjuk teknis akan diperbarui untuk disesuaikan dengan kondisi lapang. Bagi kelompok yang ingin mengajukan permohonan bantuan, dapat mengunduh Juknis pada tautan berikut sebagai pedoman dasar untuk memenuhi persyaratan.