Sejarah
SEJARAH KKP
Berdirinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak lepas dari sejarah dibentuknya Departemen Eksplorasi Laut (DEL) pada tahun 1999 oleh (alm) Presiden Abdurrahman Wahid. Pembentukan DEL tertuang dalam Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004. Orang yang dipercaya pertama kali untuk memegang nahkoda DEL yaitu Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri Eksplorasi Laut. Tonggak sejarah tersebut merupakan titik balik Indonesia membangun negeri dari sektor kelautan yang sebelumnya bertumpu pada daratan. Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan DEL beserta rincian tugas dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja DEL. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.
Sejalan dengan kebutuhan organisasi, tugas dan fungsi, organisasi dan tata kerja juga mengalami perubahan. Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tersebut, pada November 2000 telah dilakukan penyempurnaan organisasi DKP. Pada akhir tahun 2000, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Kemudian, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Preaturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 beberapa unit eselon I mengalami perubahan. Nomenklatur DKP kemudian berubah menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.
SEJARAH BPSPL PONTIANAK
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut pada tahun 2008. Pembentukan UPT PSPL disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut tanggal 17 November 2008, diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut. Terdapat 6 UPT yang dibentuk dalam Peraturan Menteri tersebut, salah satunya adalah BPSPL Pontianak yang menangani wilayah Kalimantan. BPSPL Pontianak diresmikan pada tanggal 27 Januari 2009 yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan berdasarkan peraturan perundang– undangan yang berlaku.