Mau berbisnis Hiu dan Pari? Yuk Kenali Perizinannya!
Hiu dan Pari merupakan salah satu komoditas penting perikanan di Indonesia dan dunia, hal tersebut tergambar pada tangkapan yang tinggi tiap tahunnya. Contohnya berada pada PPI Sungai Kakap, Kalimantan Barat pada Tahun 2019 sebanyak 31,2 ton Hiu dan 673 ton Pari didaratkan, hanya pada satu situs saja. Hiu dan Pari memiliki nilai ekonomis yang cukup baik, terutama pada bagian siripnya. Selain dimanfaatkan untuk kepentingan domestik, pasar internasional juga menjadi sasaran bagi para pengusaha. Dalam upaya menjaga kelestarian Hiu dan Pari di alam, KKP sebagai Management Authority (MA) CITES Jenis Ikan telah membuat beberapa peraturan pemanfaatannya, sehingga dapat pula dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat.
Perizinan dalam berbisnis Hiu dan Pari di Indonesia berkiblat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES. Hal tersebut diakibatkan karena beberapa dari jenis Hiu dan Pari merupakan jenis yang dilindungi secara nasional dan diatur dalam Appendiks CITES.
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah jenis Hiu dan Pari apa saja yang masuk ke dalam Appendiks CITES? Berikut daftarnya:
No |
Nama |
Gambar |
Peraturan |
1 |
Hiu Martil (Sphyrna spp) |
![]() |
Termasuk Appendiks II CITES (2014) |
2 |
Hiu Lanjaman (C. falciformis) |
![]() |
Termasuk Appendiks II CITES |
3 |
Hiu Koboi (C. longimanus) |
![]() |
Termasuk Appendiks II CITES |
4 |
Hiu Monyet / Hiu Tikus (Alopias spp) |
![]() |
Termasuk Appendiks II CITES (2016) |
5 |
Hiu Mako (Isurus spp) |
![]() |
Termasuk Appendiks II CITES (2019) |
6 |
Hiu Paus (Rhyncodon typus) |
![]() |
Perlindungan Penuh (2013) (Dilarang dijual) |
7 |
Pari Mobula (khusus Mobula alfredi dan Mobula birostris) |
![]() |
Perlindungan Penuh (2014) (Dilarang dijual) |
8 |
Pari Kekeh / Pari Kemejan (Rhynchobatus spp) |
![]() |
Termasuk Appendiks II (2019) |
9 |
Pari Gitar / Pari Kikir (G. typus) |
![]() |
Termasuk Appendiks II (2019) |
10 |
Pari Barong / Pari Kupu-Kupu (R. ancylostoma) |
![]() |
Termasuk Appendiks II (2019) |
Izin yang harus dimiliki tiap pelaku usaha yang ingin berbisnis Hiu dan Pari mencakup surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI), izin pengambilan, surat angkut jenis ikan (SAJI) dan rekomendasi, berikut penjelasannya:
- Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)
Merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan.
Lalu, jenis ikan apa yang dimaksud?
Jenis ikan yang dimaksud adalah jenis ikan yang dilindungi oleh peraturan secara nasional dan/atau masuk dalam Appendiks CITES
Jenis SIPJI apa yang dibuat?
Untuk bisnis Hiu dan Pari, jenis SIPJI yang dibuat adalah SIPJI Perdagangan Dalam Negeri (SIPJI-DN) dan/atau Luar Negeri (SIPJI-LN)
Persyaratan apa saja yang harus disiapkan?
(contoh terlampir pada link: bit.ly/LampiranDokumenSIPJI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Proposal
- Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Jenis Ikan untuk Kegiatan Perdagangan Dalam/Luar Negeri yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah memilih SIPJI
- Surat Pernyataan Asal Usul Jenis Ikan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar PNBP
- Surat Pernyataan Memperoleh Izin dari Alam
- Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan belum efektif dari OSS
- Surat Kuasa apabila bukan karyawan dari perusahaan/pihak ketiga yang melakukan permohonan
- Dokumen atau Rekomendasi Ekspor Ikan yang sudah ada sebelumnya
- Perhitungan Jenis Ikan didalam Proposal
Bagi Perorangan:
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab
- Fotokopi NPWP Penanggung Jawab
- Fotokopi SIUP
Bagi Badan Usaha:
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab Kegiatan
- Fotokopi NPWP Penanggung Jawab Kegiatan
- Fotokopi SIUP
Bagaimana alur dari penerbitan SIPJI?
Berapa lama masa berlaku SIPJI?
Masa berlaku dari SIPJI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
Berapa biaya dalam pembuatan SIPJI Perdagangan?
Sampai dengan saat ini belum ada pungutan PNBP (gratis)
- Izin Pengambilan
Merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu jenis ikan dari alam. Izin ini diberikan kepada pemilik SIPJI Penelitian dan Pengembangan, Pengembangbiakan, Perdagangan Dalam Negeri, Aquaria, atau Pertukaran.
Persyaratan apa saja yang harus disiapkan?
- Telah memiliki SIPJI Perdagangan Dalam Negeri
- Memenuhi Komitmen dengan melampirkan data:
- Nama Jenis Ikan (Nama Lokal, Nama Umum, dan Nama Ilmiah)
- Jumlah dan Ukuran yang akan Diambil
- Alat dan Sarana Pengambilan
- Waktu Pengambilan
- Peta Lokasi Pengambilan (Dilengkapi Titik Koordinat Geografis)
Bagaimana alur penerbitan Izin Pengambilan?
Berapa biaya dalam pengajuan Izin Pengambilan?
Sampai dengan saat ini belum ada pungutan PNBP
Berapa lama masa berlaku Izin Pengambilan?
Masa berlaku dari izin pengambilan adalah 1 (satu) tahun kalender atau 1 Januari – 31 Desember ditahun yang sama.
- Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI)
Merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau pelaku usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan Dilindungi Terbatas dan/atau masuk dalam Appendiks CITES. Apabila pengangkutan dilakukan antar provinsi di dalam negeri, yang digunakan adalah SAJI DN dan apabila antar negara/luar negeri yang digunakan adalah SAJI LN.
Persyaratan apa saja yang harus disiapkan?
- SAJI DN:
- Dokumen Jenis Ikan:
- Nama Jenis Ikan
- Jumlah yang akan Diangkut
- Rencana Waktu Pengangkutan
- Nama Bandar Udara atau Pelabuhan Pemberangkatan
- Nama Bandar Udara atau Pelabuhan Tujuan
- Dokumen Asal Usul Jenis Ikan:
- Apabila Hasil Penangkapan, berupa Surat Izin Pengambilan
- Apabila Hasil Pengembangbiakan, berupa Bukti Perolehan dari Hasil Pengembangbiakan
- Apabila Pengangkutan dari Provinsi lain, berupa SAJI DN wilayah asal.
- SAJI LN:
- Dokumen Asal Usul Jenis Ikan:
- SAJI DN Asli
- Apabila Hasil Penangkapan, berupa Surat Izin Pengambilan
- Apabila Hasil Pengembangbiakan, berupa Bukti Perolehan dari Hasil Pengembangbiakan
- Dapat menggunakan Sertifikat Pra Konvensi / Introduksi dari Laut bila diperlukan
- Surat Perolehan Kuota Ekspor
- CITES Import Permit
Dimana bisa didapatkan Surat Angkut Jenis Ikan?
Untuk pengangkutan dalam negeri (SAJI DN), dapat mengajukan permohonan melalui UPT PSPL wilayah kerja masing-masing. Sedangkan, untuk pengangkutan luar negeri (SAJI LN), dapat mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Jakarta.
Bagaimana alur penerbitan SAJI DN?
Berapa lama masa berlaku SAJI DN?
SAJI DN hanya berlaku selama 2 (dua) bulan dan dapat digunakan hanya untuk 1 (satu) kali pengiriman.
Berapa biaya dalam penerbitan SAJI DN?
Sampai dengan saat ini belum ada pungutan PNBP (gratis)
- Surat Rekomendasi
Merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau pelaku usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan tidak dilindungi secara nasional dan tidak masuk dalam Appendiks CITES, namun memiliki kemiripan dengan Jenis Ikan yang dilindungi secara nasional dan masuk dalam Appendiks CITES (look alike species)
Persyaratan apa saja yang harus disiapkan?
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab
- Fotokopi NPWP Penanggung Jawab
- Fotokopi SIUP
Bagaimana alur penerbitan surat rekomendasi?
Berapa lama masa berlaku Surat Rekomendasi?
Surat Rekomendasi berlaku selama 14 (empat belas) hari dan dapat digunakan hanya untuk 1 (satu) kali pengiriman.
Berapa biaya dalam penerbitan Surat Rekomendasi?
Sampai dengan saat ini belum ada pungutan PNBP (gratis)