Indonesia   |   English  
Saran Dan Pengaduan

BALAI PENGELOLAAN SD PESISIR & LAUT PONTIANAK
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
×

KKP

Kilas Berita  
Sosialisasikan Jenis-Jenis Ikan dilindungi dan Terancam Punah, BPSPL Pontianak dorong Pemanfaatan yang Berkelanjutan di Kepulaun Derawan

Berau - Dalam rangka mensosialisasikan kepmen KP No 87 Tahun 2016 tentang Kawasan konservasi pesisir dan Pulau-pulau kecil kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya dan SK gubernur kaltim no. 523/13/K.246/2017 tentang penetapan tim satuan tugas pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil kepulauan derawan dan perairan sekitarnya.

 

BPSPL Pontianak turut serta sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut dengan menyampaikan jenis- jenis ikan yang dilindungi dan terancam punah, serta potensi pemanfaatan berkelanjutan yang ada di Kepulau Derawan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.  

 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Berau yang dilaksanakan  di 4 lokasi berbeda, yaitu  di kecamatan batu putih pada hari Selasa (10/7), Tubaan Kecamatan Tabular pada hari Rabu (11/7), Kampung  Tanjung Batu Pulau Derawan pada hari Senin (16/7), dan Kecamatan Maratua pada hari Selasa (17/7), dengan tujuan untuk mengenalkan langsung serta membangun kesadaran  masyarakat di kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui Kepmen KP No 87 tahun 2016 

 

Adapun beberapa saran dan masukan penting selama  pelaksanaan sosilasisasi tersebut, yaitu ; (1) Perlu di lakukan tindak lanjut pasca sosialisasi sehingga kegiatan sosialisasi menjadi bermanfaat misalnya dengan pengawasan langsung, (2) Satgas bersama dengan unsur penegak hukum dan masyarakat pesisir melalui POKMASWAS melakukan pengawasan di Perairan Kepulauan Derawann dan Sekitarnya, (3) TIM SATGAS membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung operasional pengawasan perairan, baik melalui Provinsi maupun kementerian (4) Pengawasan yang beresiko setidaknya ada akan di buat UPTD Satgas, namun akan di cari solusi mengenai kewenangan pejabat yang menetapkan (5) Komitmen dan kerjasama seluruh elemen dalam melakukan pelestarian lingkungan, dan (6) Kampung sama hal nya dengan kabupaten tidak memilki kewenangan dalam pengawasan Laut, sehingga dalam pembiayaan operasional pengawasan masih beresiko pada kampung secara adminstrasi. Sehingga perlu di pikirkan kembali. [apr]

 

 

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak   26 Juli 2018   Dilihat : 1793



Artikel Terkait: