Surabaya (17/3) - BPSPL Pontianak ikuti Bimbingan Teknis Pengisian IGT Biota Laut Dilindungi yang diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut pada tanggal 15-16 Maret lalu, dengan turut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, seluruh UPT lingkup Ditjen PRL, serta Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia. Kegiatan pada hari pertama, diawali pembukaan secara langsung disampaikan oleh Direktur KKHL, Firdaus Agung Kunto Kurniawan. Beliau menyampaikan kegiatan Bimtek Pengisian IGT Biota Laut Dilindungi merupakan salah satu upaya yang dilakukan secara bersama agar tersusun database IGT Biota Laut Dilindungi secara baik. Hal ini dilakukan sebagai tanggungjawab Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP sebagai walidata. Kegiatan Bimtek merupakan langkah awal dalam proses penyusunan IGT Biota Laut Dilindungi guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia, sistem, dan tools. Pada tahun 2022, KKP telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis penyajian Informasi Geospasial Biota Laut Dilindungi sehingga diperlukannya persiapan pemutakhiran data biota laut dilindungi yang telah terstandarisasi.
Pada hari pertama, 15 Maret 2023 terdapat 5 pemaparan yang disampaikan oleh narasumber yang berbeda. Pada pemaparan pertama yang disampaikan oleh Ennisca Ray Damanti dari Pusdatim KKP. Beliau menyampaikan tugas utama unit teknis penyelenggaraan informasi geospasial KKP pada unit data kementerian adalah memastikan kinerja, standar, dan kualitas penyelenggaraan IGT lingkup KKP sesuai dengan perencanaan dan dokumen NSPK, Portal Data KKP, interoperabilitas IGT, serta memfasilitasi berbagipakai data antar K/L. Pemaparan kedua disampaikan oleh R. Tomi Supratomo, Setditjen PRL. Beliau menyampaikan Walidata IGT memiliki tugas berupa menyusun dan mengembangkan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik, mengelola dan memberikan akses berbagi data informasi geospasial tematik melalui jaringan informasi geospasial nasional dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pemaparan ketiga disampaikan oleh Arif Edy Handoyo, Ketua Timja Perlindungan Jenis KKHL. Beliau menyampaikan bahwa dalam rangka upaya efektifitas pengelolaan jenis ikan dilindungi dan terancam punah, maka diperlukan pemahaman pola sebaran habitat, habitat kunci, keterancaman dan kejadian terdampar. Pemaparan keempat disampaikan oleh Dedy Eka Saputra, PELP Ahli Muda. Beliau menyampaikan saat ini telah tersedia Sistem Database Konservasi atau dikenal dengan SIDAKO. Tujuan pengembangan SIDAKO adalah mendukung komitmen Indonesia untuk mengembangkan Kawasan Konservasi dan efektifitas pengelolaannya, menyediakan akses data dan informasi yang cepat dan akurat serta mudah diakses oleh para pengambil kebijakan dan masyarakat umum, mengoptimalisasi proses pendataan yang saat ini dilakukan sebagian besar masih manual. Pemaparan kelima disampaikan oleh Hanggar Prasetyo, YKCI. Beliau menyampaikan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 68 Tahun 2022 dan selanjutnya tata cara pengisian data disampaikan oleh Iqbal, YKCI.
Pada hari kedua, dilakukan asistensi dan pengisian data IGT Biota Laut Dilindungi sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Dirjen PRL Nomor 68 Tahun 2022, yang terbagi menjadi database kemunculan, keterancaman, keterdamparan, dan habitat penting terhadap 20 jenis prioritas biota laut dilindungi. Adapun tindak lanjut kegiatan ini adalah melakukan pelengkapan data dengan target pengumpulan data pada 30 April 2023. (LMP/HST)
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak 17 Maret 2023 Dilihat : 121