Pontianak (21/12) - BPSPL Pontianak gelar Sosialisasi/Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Semester II Tahun 2022 secara daring. Kegiatan ini turut melibatkan seluruh staff BPSPL Pontianak, Inspektorat Jenderal KKP dan PTSP KKP. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala BPSPL Pontianak, R. Andry I. Sukmoputro.
“Saya berharap agar seluruh pegawai dapat memperoleh pemahaman yang lebih dan dapat terus berupaya menegakkan ZI yang ada dalam setiap kegiatan dengan baik di setiap tahunnya. Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada tim ZI BPSPL Pontianak atas atas diraihnya penghargaan terkait predikat WBK dari MENPAN RB”, ujar Andry dalam arahannya.
Kegiatan ini diisi dengan lima materi, yang pertama yaitu “Sosialisasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja di Lingkungan KKP – Upaya Maju ke Predikat WBBM” disampaikan oleh Bapak Yan Purwadi Kurniawan, S.St.Pi, Auditor Muda Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP. Yan memaparkan tentang dasar hukum, syarat, Penjelasan singkat terkait LKE BPSPL Pontianak per Juni 2022 berdasarkan pendekatan parameter WBBM, Strategi Maju ke TPN, Substansi Pengujian TPN, Strategi Antikorupsi. Materi “Sosialisasi Pelayanan Publik Prima – Strategi Pelayanan Prima di PTSP KKP” disampaikan oleh Supriyatun, S.St.Pi, M.A.B, Subkoordinator Layanan Perizinan Terpadu, Pusdatin. Supriyatun menjelaskan Strategi PTSP KKP untuk mewujudkan pelayanan prima, yaitu dengan memonitoring dan melakukan perbaikan secara berkala atas 9 (sembilan) unsur penilaian SKM”, ujar Supriyatun.
Materi “Internalisasi Kebijakan Benturan Kepentingan - Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BPSPL Pontianak” disampaikan oleh Tim Benturan Kepentingan BPSPL Pontianak, diwakili oleh Zumri Arza, S.Si. Zumri menjelaskan sumber benturan kepentingan, diantaranya: Penyalahgunaan Wewenang; Hubungan afilisasi (Pribadi atau Golongan); Perangkapan Jabatan; Gratifikasi dan Kelemahan Sistem Organisasi. Tahapan penanganan benturan kepentingan: Penyusunan Kerangka Kebijakan PBK (SK Tim, Mekanisme/Tata Cara, Monev); Identifikasi Situasi Benturan Kepentingan; Penyusunan Strategi PBK (kode etik, konseling, deklarasi/pelaporan); dan Pengambilan Tindakan yang diperlukan (mutasi, sanksi).
Prio Sambodo, S.T. dari Tim UPG BPSPL Pontianak selanjutnya menyampaikan materi “Internalisasi Pengendalian Gratifikasi”. “Tindak pidana korupsi, dapat berupa gratifikasi, kerugian keuangan negara, suap menyuap, CoI (benturan kepentingan), perbuatan curang, pemerasan, dan penggelapan dalam jabatan”, jelas Prio. Ia juga menjelaskan cara pelaporan upaya gratifikasi ke GOL KPK dan hasil pelaporan tindakan dengan Indikasi Gratifikasi pada semester II 2022 di lingkup BPSPL Pontianak sebanyak tiga kasus oleh CV. Agro Mega Arwana (Kalbar), CV. Bersama Arus Sungai Borneo (Kalsel), dan Polres Bulungan (Kaltara) dimana semuanya telah ditindaklanjuti.
Materi terakhir “Internalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan WBS” oleh Tim Pengaduan dan WBS Masyarakat BPSPL Pontianak, diwakili oleh Atikah Maulidyah, S.T. Atikah menjelaskan alur Mekanisme Pengaduan, yaitu Laporan yang diterima melalui kanal pengaduan akan diteruskan oleh tim UPP ke SP4N-LAPOR, selanjutnya Pemeriksaan kelengkapan pengaduan hingga ke lapangan jika diperlukan, Hasil penelaahan disampaikan kepada Kepala BPSPL Pontianak, dan Tindak lanjut atas penyelesaian pengaduan tersebut.
“Secara garis besar, penilaian yang telah diberikan untuk BPSPL Pontianak sudah cukup baik, agar dapat terus ditingkatkan terhadap komponen-komponen yang ada sehingga dapat maksimal. Salah satunya adalah terkait unsur-unsur pelayanan dapat diadakan pelatihan ke petugas keamanan terkait 5S oleh Agen Perubahan. Selain itu, terkait Standar Pelayanan yang baru agar nantinya dapat dirubah terkait jam pelayanan, pengaturan petugas pelayanan, dan kompensasi”, ujar Andry seraya menutup kegiatan. (YSR)
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak 21 Desember 2022 Dilihat : 124