Pontianak (20/12) - BPSPL Pontianak ikuti rapat Akselerasi Revisi RTRWP Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini turut melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian ATR BPN Kanwil Kalimantan Barat, BKSDA Provinsi Kalimantan Barat, BPSPL Pontianak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Prov Kalimantan Barat serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Sukaliman M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa revisi RTRW Provinsi Kalimantan Barat ini ditargetkan selesai di Juni Tahun 2023. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Kementerian PUPR, disampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari integrasi matra darat dan laut yang disebut one spatial planning policy. Rencana tata ruang akan digambarkan di skala 1:250.000, dan rencana zonasi di skala 1:50.000.
Tim teknis Bappeda Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan penyampaian progress revisi RTRWP. Peta dasar sedang dalam persetujuan BIG. Peta tematik akan dilakukan persetujuan oleh Kementarian ATR saat tahap lintas sektor, dan peta rencana dalam proses integrasi antara kawasan hutan dan RZWP3K terkait DLKr dan DLKp. Struktur ruang memuat beberapa sub struktur, salah satunya sistem jaringan transportasi yg kemudian memuat sistem jaringan transportasi laut yaitu pelabuhan laut (DLKr DLKp), dan pelabuhan perikanan. Proses revisi RTRWP ini dilaksanakan dalam waktu 18 bulan, dimana proses nya dilakukan sesuai urutan dan peraturan, merangkul OPD-OPD di bawah.
“Integrasi dan alokasi RTRWP dan RZWP3K ini dilakukan atas dasar overlay peta sehingga harusnya tidak ada overlap kawasan dan batas. Maka selanjutnya perizinan harus menyesuaikan dengan OPD teknis yang membawah alokasi-alokasi tersebut”, ujar Dionisius Endi dari DKP Kalimantan Barat. Ia menambahkan di kelima KKPD tersebut juga menyimpan potensi investasi blue carbon yakni utamanya ekosistem lamun dimana bernilai sekitar 3x dibanding ekosistem mangrove. Oleh sebab itu, agar betul-betul diperhatikan alokasi ruang laut terutama KKPD di dalam integrasi tata ruang. (YSR)
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak 20 Desember 2022 Dilihat : 69